Re : Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Date: Sun, 20 Mar 2011 10:58:04 +0800
— In [email protected], Enxxxx <enxxxx@…> wrote:

Yth. Ibu Fitri / Para Milist
Mohon maaf sebelumnya, karena masalah ini tidak berkaitan dgn PT. Akan tetapi mungkin ada yang mengalami dan tahu bagaimana solusinya.
Saya punya paman yang berprofesi sebagai guru di SMK Negeri dan sudah ber NIP. Tahun 1990 beliau mengajukan cuti di luar tanggungan negara untuk suatu keperluan ke Luar Negeri selama 3 tahun.
Setelah itu beliau kembali mengabdi lagi ke SMK asalnya, sayangnya setelah 2 tahun NIP yang sudah dimilikinya tidak juga kunjung kembali. Beliau sudah mengurus hingga ke Jakarta, tapi dijanjikan 2 minggu jadi, kembali lagi dijawab begitu lagi, kembali lagi dijawab lain lagi. Alhasil paman saya membiarkannya begitu saja. Karena NIP belum kembali, paman saya mengajar yang bukan bidangnya. Hingga paman saya pensiun tahun 2005 [tanpa SK pensiun].
Pertanyaan:
1. Bagaimana dengan NIP paman saya? setelah paman saya pensiun apakah masih bisa diurus/ ditelusur?
2. Apakah paman saya masih punya hak pensiun? meskipun tanpa SK pensiun. Mungkinkah bisa diurus kembali?
3. Siapa yang harus saya hubungi ? dan berkas-berkas apa saja yang dibutuhkan? Demikian masalah yang saya hadapi, mohon bantuan Ibu, para milist dan siapapun
pembaca yang budiman. Terimakasih
salam
enxxx
>>>
— In [email protected] Fitri wrote:

Re : Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Dear Enxxx,
Sebenarnya yang perlu diurus pada saat sudah selesai pelaksanaan CLTN bukan NIPnya, melainkan SK pengaktifan/penempatan kembali sebagai PNS oleh pejabat berwenang. NIP itu diberikan pada saat pengangkatan sebagai CPNS dan setelah diangkat jadi PNS akan diberi KARPEG yang dalamnya tercantum NIP PNS ybs. NIP hanya berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, NIP dengan sendirinya tidak berlaku lagi apabila yang bersangkutan sudah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan pension dan ansuransi social Pegawai Negeri Sipil.

Untuk lebih memahami kasus Pamannya Enxxx mari kita baca Produk Hukum Terkait CLTN :
1) UU no. 11 tahun 1969 tentang Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_11_1969.htm
2) UU no. 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU no. 8 tahun 1974
http://www.dikti.go.id/Archive2007/uu-no43-1999.htm
3) UU. No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/pns/UU08-1974.pdf
4) PP no.24 tahun 1976 tentang Cuti PNS
http://bkd.tarakankota.go.id/bkdcuti/PP%2024%201976.pdf ( baca pasal 26-31)
5) PP no. 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS (baca 15 dan 16)
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP32-1979.pdf
6) Pedoman Cuti di Luar Tanggungan Negara
http://www.bkn.go.id/in/cltn.html
7) SE Kepala BAKN no. 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian cuti PNS beserta 25 lembar lampiran (I-XXV)
http://www.bkn.go.id/in/profil/unit-kerja/organisasi-deputi-kinerja-dan-perundangan/direktorat-peraturan-perundang-undangan/kumpulan-peraturan/viewcategory/78.html
8) SE Kepala BAKN no. 04 SE 1980 tentang Pemberhentian PNS
http://www.bkn.go.id/in/profil/unit-kerja/organisasi-deputi-kinerja-dan-perundangan/direktorat-peraturan-perundang-undangan/kumpulan-peraturan/viewcategory/79.html
9) Pedoman BKN tentang Nomor Induk Pegawai (NIP)
http://www.bkn.go.id/in/nip.html
10) Perka BKN no. 22 tahun 2007 tentang NIP
http://www.bkn.go.id/in/profil/unit-kerja/organisasi-deputi-kinerja-dan-perundangan/direktorat-peraturan-perundang-undangan/kumpulan-peraturan/viewcategory/99.html?site=2&start=10

Yang paling perlu dicermati adalah PP no. 24 tahun 1976 (pasal 26-31) & SE kepala BAKN no. 01/SE/1977 tentang Cuti PNS, PP No.32 tahun 1979 (pasal 15-17) & SE Kepala BAKN no.04/SE/1980 tentang Pemberhentian PNS.

Agar Pamannya Dik Enxxx bisa peroleh hak Pensiun pertama harus telusuri apakah pelaksanaan CLTN di tahun 1990 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku/tidak menyalahi peraturan tentang PNS, antara lain:
1) Sewaktu mengajukan permohonan CLTN Sudah bekerja sebagai PNS sekurang-kurangnya 5 setahun secara terus menerus
2) Memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang melalui pengajuan surat permohonan secara tertulis(contoh surat bisa baca lampiran XV SE BAKN no. 01/SE/1977)
3) Bila disetujui maka akan terbit SK pemberian CLTN ( contohnya bisa baca lampiran XVI SE BAKN no. 01/SE/1997)
4) CLTN paling lama 3 tahun, bisa diperpanjang 1 tahun dengan SK perpanjangan dari pejabat  berwenang
5) Wajib lapor setelah selesai CLTN (selambat-lambatnya 6 bulan setelah masa CLTN yang tertera di sk sudah habis), bila melanggar ketentuan ini akan mengakibatkan diberhentikan secara hormat (pakai sk)tanpa dapat hak pensiun.

Baca produk hukum yang terkait:
PP No. 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS (baca pasal 15-17)
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP32-1979.pdf
pasal 15
1.Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kepada pimpinan instansi induknya 6 bulan setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kepada Insansi Induknya setelah habis melaksanakan CLTN, tetapi tidak dapat diperkerjakan kembali karena tidak ada lowongan, diberhentikan dengan hormat (pakai SK) dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundangan (pensiun) yang berlaku.
Pasal 16-17
Pegawai yang diberhentikan dengan hormat seperti pasal 15 ayat(2)  sebagai PNS berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai:
a) Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
…dst

Persyaratan Pengurusan SK Pensiun
– DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun, blankonya bisa print di http://bkd.kulonprogokab.go.id/files/Blangko%20DPCP.doc)
– Foto kopi SK pertama di legalisir
– Foto kopi SK terakhir Di legalisir
– Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
– Foto kopi surat nikah dilegalisir
– Foto kopi akte kelahiran anak di legalisir
– Foto kopi KARPEG
– DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik
– Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat
– Foto kopi SK pemberhentian bagi yang diberhenti dengan hormat, di legalisir

Sampai sini cobalah saya lihat pertanyaan adik:
1) NIPnya tetap milik yang punya
cuma status sudah non-aktif karena sudah bukan PNS lagi. Namun untuk pengurusan pensiun tetap harus cantumkan NIP, di karpeg beliau ada nomor NIPnya.
2) Agar bisa dapat pensiun yang perlu diurus adalah sk pensiun, no 1-10 harus terpenuhi. Seandainya diberhentikan dengan hormat setelah melapor sepulang CLTN (tak lewat 6 bulan dari masa habis cuti yang tercantum di SK CLTN) tentu ada sk pemberhentian, itupun bila masa kerja mencapai 20 tahun dan usia 50 tahun baru berhak terima dana pensiun. Kalo dipekerjakan terus sepulan CLTN walaupun mengajar yang bukan bidangnya (bisa aja lowongan sudah terisi bukan)tetap harus ada sk pengaktifan kembali.
3) Berkasnya sudah dijelaskan di atas, jika lengkap semua bisa urus ke BKN, ke bagian mana bisa tanya :
Redaksi Web Kantor Badan Kepegawaian Negara
Jl. Letjen Sutoyo No. 12
Jakarta Timur – 13640
Indonesia
Telepon: 021-8093008
atau kirim email ke :
http://www.bkn.go.id/in/hubungi-kami.html

Sekian penjelasan saya,
Wassalam, Fitri