Dear All,
Kebetulan beberapa hari yang lalu ada anggota Milis mengajak diskusi Program profesi untuk lulusan sarjana Teknik. Waktu itu saya jawab Dikti tidak ada menyelenggarakan program profesi di bidang teknik, yang ada hanya Ners, Apoteker, Akuntansi, dokter, dokter gigi dan kesehatan masyarakat. Terus saya memberitahukan pada tahun 2004  melalui PP no 23 tahun 2004 Pemerintah sudah menetapkan BNSP sebagai satu-satunya Badan Nasional yang berhak memberi lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi, Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sampai sekarang sudah ada 65 LSP telah mengantongi Lisensi BNSP.

Teman baru itu, yang merupakan dosen Teknik di suatu PTN kelihatannya agak kecewa karena ke 65 LSP itu programnya kebanyakan lebih fokus ke sertifikasi lulusan SMA/SMK bukan untuk para profesional lulusan PT misalnya insinyur yang membutuhkan sertifikasi setingkat fundamental of engineering (FE) seperti yang diterbitkan PII ( Perhimpunan Insinyur Indonesia ). PII melaksanakan sertifikasi keprofesionalan Insinyur Profesional yang disingkat dengan IP, dicantumkan oleh penyandang di belakang nama. Menurut yang saya baca sertifikat IP ini sudah diakui Internasional, namun muncul pertanyaan apa landasan hukum PII untuk melaksanakan sertifikasi Profesi ? Sedangkan LSP memegang lisensi dari BNSP, BNSP lahir dari SKB Menteri Tenaga Kerja, Mendiknas dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta ketua Umum Kadin Indonesia yang ditetapkan dengan PP 23 tahun 2004 dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Di dalam situs BNSP sangat jelas disebutkan alur bagaimana suatu lembaga (institusi, organisasi atau apapun) untuk bisa memiliki lisensi sertifikasi profesi tertentu yang disebut sebagai LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi). Ada rangkaian prosedur yang wajib diikuti mulai dari pendirian LSP, pembuatan materi, penunjukkan Asesor (penguji yang juga harus mendapatkan lisensi resmi dari BNSP), pelaksanaan uji, penunjukkan tempat uji, sampai alur pemberian sertifikasi. Dengan kata lain Negara mengakui kemampuan kompetensi profesi seseorang melalui BNSP. Saya baca Asosiasi Perbankan dari Tahun 2006/2007 sudah mulai mendirikan LSPP ( Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan) yang mengantongi lisensi BNSP, yang kemudian melalui surat keputusan Gubenur BI mewajibkan semua pejabat dan pengurus Bank harus memiliki sertifikat manajemen beresiko dari LSPP selambat-lambatnya 03 Agustus 2010 dan terakhir karena masih banyak yang belum tersertifikasi berhubung terbatasnya LSPP maka diundurkan sampai 03 Agustur 2011. ITB juga memiliki LPS Geometika. Dan saya juga baca http://www.iatmi.or.id. adalah Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) yang merupakan organisasi sosial non profit, didirikan di Jakarta pada 7 Juni 1979 oleh sekelompok professional Indonesia yang bekerja di bidang industri perminyakan dan geothermal.  Pada saat ini IATMI memiliki lebih dari 2000 anggota tersebar di seluruh Indonesia dan 12 negara di seluruh dunia. Pada 2005, IATMI ( Ahli Perminyakan Indonesia )mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (LSP-IATMI), yang memfokuskan pada penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi profesi dalam bidang industri minyak bumi & gas bumi. Sementara Profesi Dokter, Dokter Gigi, Ners, Apoteker dan Akuntansi selain ada produk hukum berupa UU dan PP yang mengatur juga ada program pendidikan profesi yang sudah mendapat ijin Dikti dan terakreditasi Ban-PT.

Kalau kita baca UU no 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
Pasal 61 Ayat 3
Sertifikasi Kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakereditasi atau lembaga sertifikasi.
Dari ayat di atas jelas tersirat kalo sudah ada program pendidikan profesi terakreditasi di kampus, tak perlu lagi mendirikan LSP yang wajib memiliki lisensi BNSP, hanya kalo baca PP no 23 tahun 2004 akan muncul pertanyaan siapa yang berwenang melakukan akreditasi terhadap prodi profesi sebenarnya ? BAN-PT atau BNSP ?

Sampai hari ini RUU Keinsinyuran belum disahkan jadi UU, yang ada hanya UU Jasa Konstruksi No.18 tahun 1999 dan 3 Peraturan Pemerintah tentang Jasa Konstruksi. Pada pasal 9 UU no. 18 tahun 1999 tercantum ayat-ayat sebagai berikut :
1. Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus mempunyai sertifikat keahlian
2. Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja
Undang-Undang Kontruksi juga mensyaratkan Asosiasi jasa konstruksi mewajibkan seluruh anggotanya agar dalam mengajukan SBU harus memilki sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat keterampilan (SKT).
Karena hambatan-hambatan ini maka PII sebagai Asosiasi Profesi yang bergerak di bidang jasa Konstruksi mulai menerbitkan Sertifikat SKA ( PII Professional Engineer Certification) yang diakui Internasional. Pada Masa Mantan Presiden B.J. Habibie sangat mendukung sertifikasi ini, sayangnya tak diundangkan.

Produk Hukum yang berkaitan dengan Konstruksi, Bangunan dan Jalan bisa unduh di SINI

Di bawah ini adalah beberapa link, silakan bagi yang belum ada dan berminat baca.
Persatuan Insinyur Indonesia
http://pii.or.id/i/
Website resmi BNSP
http://www.bnsp.go.id/
LSP yang sudah dapat lisensi dari BNSP
http://www.bnsp.go.id/website_bnsp/index.php?option=com_wrapper&view=wrapper&Itemid=90&lang=in

Dasar Hukum Pendirian BNSP dan LSP:
1 ) Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18
2 ) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61
3 ) Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274)
4 ) Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata
5 ) Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional
6 ) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
7 ) PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri
8 ) PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
9 ) PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
10) Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi
11 ) Surat Keputusan BNSP Nomor KEP-16A/BNSP/III/2006 tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika
12 )  Kumpulan Pedoman BNSP

Beberapa bacaan:

1 ) Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional di Daerah
2 ) Strategi Menuju Lembaga Sertifikasi Profesional
3 ) Sistem Sertifikasi Kompetensi Profesi dalam Rangka Pelatihan Penyusunan SKKNI oleh BNSP
4 ) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
5 ) Contoh sertifikat LSP
6 ) AFTA dan Implementasinya
7 ) Indonesia dan Afta
8 ) Sertifikasi Profesi tingkatkan daya saing
9 ) Kesepakatan antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Mendiknas dan Ketua Kadin Indonesia

Berita terkait :
Sertifikasi Kompetensi Profesi dan RUU Keinsinyuran

Kemennakertrans Rumuskan Lagi 33 SKKNI
Selasa, 18 Januari 2011
JAKARTA (Suara Karya): Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar menyerahkan 33 sertifikat standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) untuk enam kementerian selaku pembina 10 bidang kerja/usaha. Keenam kementerian yang mendapatkan sertifikat SKKNI itu meliputi Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kemennakertrans, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan 10 bidang kerja/ usaha yang diberikan SKKNI meliputi bidang konstruksi, perindustrian, elektronik, pertambangan, keuangan, pengelasan, jasa penjahitan, telekomunikasi dan informasi, pengobatan, serta ketenagakerjaan. Muhaimin Iskandar mengatakan, dalam memasuki dunia kerja dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keunggulan, keterampilan, dan kompetensi. Dengan ini, SDM mampu bersaing dalam pasar kerja nasional maupun internasional.

…dst

Mulai 2014 Pekerja Pariwisata Wajib Ikut Sertifikasi Kompetensi
Selasa, 20 Juni 2012 | 20:45
Beritabali.com, Renon. Mulai tahun 2014 mendatang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mewajibkan para pekerja pariwisata untuk mengikuti uji kompetensi. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, I Gusti Putu Laksaguna di di Renon (19/6/2012) mengungkapkan kebijakan sertifikasi kompetensi adalah kewajiban yang harus diikuti oleh seluruh pekerja pariwisata dalam menghadapi persaingan tenaga kerja tingkat nasional maupun internasional. “Diharapkan dengan adanya sertifikasi kompetensi para pekerja pariwisata nantinya mendapatkan gaji yang sesuai dengan standar kompetensi yang dimiliki,” papar I Gusti Putu Laksaguna.

…dst

Penyusunan RUU Keinsinyuran
Thursday, April 12, 2012
Proses pembentukan RUU Keinsinyuran sudah memakan waktu sekitar 20 tahun. Saat ini RUU Keinsinyuran merupakan inisiatif dari DPR walaupun materi awalnya berasal dari Persatuan Insiyur Indonesia  (PII). “Maksud dari pembentukan RUU Keinsinyuran adalah mencegah masalah yang merugikan masyarakat, mengatasi perubahan pekerjaan teknologi, mengamankan  investasi dan anggaran pembangunan, mengembangkan keinsinyuran dan teknologi, dan untuk menyetarakan keinsinyuran dengan negara lain,” ujar Rudianto Handojo, salah seorang Tim dari PII. Tujuan dari RUU Keinsinyuran ini adalah sebagai perlindungan bagi  kemaslahatan masyarakat melalui penjaminan atas mutu layanan jasa profesi insinyur, dan pemberdayaan profesi keinsinyuran melalui keabsahan hukumnya. Rudianto juga mengatakan bahwa Kementerian Ristek adalah sebagai ‘champion’ yang menjadi partner PII dalam membentuk UU Keinsinyuran ini. Hal tersebut disampaikan pada diskusi yang diadakan Asdep Legislasi Iptek Kementerian Ristek dengan Tim dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) pada 9 April 2012 di Ruang Rapat Lantai 8 Gedung II BPPT yang dipimpin langsung oleh Dadit Herdikiagung, Asdep Legislasi Iptek.

…dst

Akademisi Teknik Beri Masukan RUU Keinsinyuran
Selasa, 26/06/2012 – 22:56
JAKARTA, (PRLM).- Sejumlah akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Surabaya (ITS), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) memberikan masukan-masukan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Keinsinyuran. RUU tentang Keinsinyuran masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2012 di mana draftnya dipersiapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Djoko Suharto dari ITB mengatakan, draft RUU ini perlu waktu untuk mempelajari bersama-sama dengan dosen-dosen lainnya di ITB. Untuk itu, dia meminta soft copy dari RUU tersebut, untuk dimintakan pendapat teman-teman seprofesinya di ITB, sehingga masukan yang diberikan akan menjadi masukan yang komprehensif. Dalam Rapat yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono, Selasa (26/6/12), anggota Baleg Mardani mengatakan, kehadiran RUU ini sangat diperlukan mengingat Indonesia sebagai salah satu negara di ASEAN sampai saat ini belum memiliki Engineer Act sebagai bentuk peraturan yang secara komprehensif mengatur dan sekaligus memberikan pengakuan terhadap profesi insinyur dan insinyur profesional.

…dst

Baleg Siapkan Penyusunan RUU Keinsinyuran
June 28, 2012
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai mempersiapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Keinsinyuran. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR dan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2012. Rapat Pleno Baleg, Senin (25/6) dengan agenda presentasi Deputi Perundang-Undangan (PUU) Sekjen DPR RI dan Tim Ahli yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan, sebelumnya Tim Ahli di bawah koordinasi Deputi PUU sudah menyusun pokok-pokok pikiran tentang RUU dimaksud. Diharapkan pada Masa Persidangan IV kali ini, RUU tersebut sudah dapat dimintakan masukan dari beberapa Narasumber dan apabila memungkinkan sudah dapat disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR. Mulyono mengatakan, Indonesia sampai saat ini belum memeiliki Engineer Act sebagai bentuk peraturan yang secara komprehensif mengatur dan sekaligus memberikan pengakuan terhadap profesi insinyur. Di sisi lain, sudah banyak negara yang memiliki engineer act yaitu Malaysia, Singapura, Australia, Canada dan negara-negara lain.

…dst

Baleg DPR: UU Keinsinyuran Sangat Mendesak
Sabtu, 07 Juli 2012, 14:45 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA – RUU (Rancangan Undang-Undang) Keinsinyuran sangat mendesak diperlukan karena terkait untuk memberikan pelayanan publik yang bisa dipertanggungjawabkan.  Sehingga tidak ada lagi jembatan ambruk, sawah puso, dan sebagainya.
Hal itu dikemukakan Ketua Badan Legislasi DPR RI Ignatius Siswoyo yang mewakili rombongan pada acara kunjungannya ke Pemprov DIY untuk mencari masukan dari masyarakat Yogyakarta tentang RUU Keinsinyuran, di Gedung Pracimosono Kepatihan Yogyakarta, Jum’at (6/7). Selama ini keinsinyuran di Indonesia belum diakui di luar negeri. Karena selama ini di Indonesia belum mempunyai sertifikasi untuk keinsinyuran yang diterima dunia internasional.  Karena untuk itu perlu payung hukum.

…dst

Mohon maaf bila ada kekeliruan dalam pemahaman materi bacaan, welcome dikoreksi.
Salam, Fitri