> I ) Subjek: Kaitan Tugas belajar dengan Sertifikasi Dosen
> Date: Tue, 14 Dec 2010 08:29:13 +0800
> Assalaamu’alaikum wr.wb.
> Mau tanya Bu, kalau aturan bahwa dosen yang sedang mendapatkan beasiswa dari pemerintah untuk studi lanjut tidak bisa mengajukan sertifikasi atau sebaliknya dosen yang sudah sertifikasi tidak boleh mengajukan beasiswa melanjutkan studi itu aturannya yang mana ya? Terima kasih atas penjelasannya Bu.
> Wassalaamu’alaikum wr.wb.
> DDS
>
Dari: fitrith@…
Tanggal: Selasa, 14 Desember, 2010, 10:08 AM

Walaikumsalam Wr. Wb. Pak DD,
Larangan mengikuti Serdos bagi yang tugas belajar terdapat di :
A) UU no 14 tahn 2005 (UU Guru dan Dosen) pasal 47 ayat (1) b salah satu persyaratan peserta serdos harus memiliki jabatan fungsional minimal AA.
Sebagaimana kita ketahui yang melaksanakan tugas belajar berstatus non aktif/dibebaskan sementara dari jabatan fungsional dosen sehingga tak memenuhi persyaratan serdos dengan kata lain dalam keadaan tak memiliki Jabatan Fungsional Dosen.
B) Penjelasan Kepala Bagian Mutasi Dosen Kemendiknas tentang studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/trisno-zuardi-studi-lanjut-bagi-pns-dosen.pdf
Di Bab III. di bawah judul Sertifikasi item no 1 :
PNS dosen yang sedang tugas belajar tidak dapat diikutkan sebagai peserta serdos.

Larangan tersebut diatas pemakaikannya tak bisa dengan membalikkan kalimatnya, dosen yang sudah memiliki serdos tak ada larangan untuk mengajukan beasiswa untuk tugas belajar/studi lanjut, Hanya selama tugas belajar tidak bisa menerima tunjangan profesi dosen bila masa tugas belajar lebih dari 6 bulan (diberhentikan tunjangan mulai bulan ke 7)
Larangan pengajuan beasiswa hanya untuk kelompok ini :
Permendiknas no 48 tahun 2009
http://www.kemdiknas.go.id/media/101932/permen_48_2009.pdf
Pasal 17 q
1) tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
2) tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke badan pertimbangan
kepegawaian (BAPEK);
3) tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang
atau tingkat berat;
4) tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
5) tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan
maupun pelanggaran;
6) tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas;
7) tidak sedang/dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
8). tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya;
9) tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
Sekian penjelasan saya,
Salam, Fitri

>>>>>>>>>>>>>

II ) Subjek : Beban Kerja Dosen untuk yang tugas belajar
Date: Thu, 2 Dec 2010 14:36:55 +0700
Subject: RE: [DG] Mohon pencerahan pengisian Kinerja Dosen

>Mohon pencerahannya bagaimana mengisi poin poin untuk lembar kinerja dosen bagi dosen yang baru menyelesaikan pendidikan (S2 atau S3).
>Ketika diisi ke unsur pendidikan langsung 12 dan yang lain 0 maka kesimpulannya T atau tidak memenuhi kepatutan. Jika mau dipilah pilah maka berapa yang harus >dicantumkan ke pendidikan, penelitian, pengabdian dan penunjang?
>mohon pencerahannya karena di panduan pengisian belum ada informasi jika dosen yang akan mengisi lembar kinerja tersebut baru pulang sekolah dan belum kebagian >mengajar dikarenakan misalnya pulang sekolah di saat semester sudah berjalan beberapa minggu.
>terima kasih atas pencerahannya.
>Salam,
>NY
To: …@yahoogroups.com
From Nurfitri
Dear Bu NY,
bagi dosen yang baru selesai tugas belajar tak perlu isi BKD karena masih NOL sksnya. Akhir semester depan aja baru lapor. Penjelasan ini terdapat di :
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/trisno-zuardi-studi-lanjut-bagi-pns-dosen.pdf
IV. EVALUASI BEBAN KERJA DOSEN
Tugas Belajar :
1.
Selama melaksanakan tugas belajar, maka PNS dosen yang bersangkutan tidak perlu dievaluasi pelaksanaan beban kerja dosennya, karena statusnya sebagai dosen sedang non aktif.
2. Yang perlu dievaluasi oleh pimpinan PT yang bersangkutan adalah Laporan kemajuan studi setiap semester yang disampaikan oleh PNS dosen yang sedang tugas belajar.
3 Bagi PNS dosen yang telah aktif kembali sebagai dosen pada tengah atau akhir semester gasal dalam tahun evaluasi beban kerja, maka pada akhir tahun evaluasi beban kerja yang dilaporkan untuk dievaluasi hanya pencapaian beban kerja minimal pada semester genap berikutnya. ( ada salah ketik di pedoman itu, bukan semester ganjil, semester genap maksudnya.)
Untuk perhitungan sks silahkan berpedoman pada lampiran BKD dosen (perhitungan sksnya berbeda dengan perhitungan angka kredit dosen), dalam perhitungan BKD ijazah S2/S3 atau pelaksanaan pendidikan S2/S3 nol sksnya, yang dapat sks hanya yang tugas belajar untuk akta mengajar. Silahkan baca tabel I kegiatan bidang pendidikan dan pengajaran, tabel II adalah kegiatan bidang penelitian tercetak dengan nama kegiatan bidang  pendidikan dan pengajaran, tabel III kegiatan bidang pengabdian kepada Masyarakat, tabel IV kegiatan bidang penunjang.
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/03/lampiran-beban-kerja-2010.pdf
Salam, Fitri
>>>>>>>>>>>>>
III) Subjek : Ikatan Dinas Bagi yang Selesai Tugas Belajar
> Date: Fri, 17 Dec 2010 11:00:22 +0800
> From: mumxxxx
> Subject: Ikatan kerja
> Selamat siang bu, mudah-mudahan selalu dalam Lindungan Allah SWT
> Mohon penjelasannya PNS Dosen Dpk mengikuti pendidikan S2
> dengan biaya BPPS 2009/2010 – 2010/2011, dan dari institusi pengirim (PTS) tidak
> memberikan bantuan sepeserpun.
> 1. Apakah kewajiban 2n+1 diartikan wajib kembali ke institusi pengirim atau
> boleh mutasi ke PTS lain asalkan masih dibawah naungan Dikti?
> 2. Apabila tetap ingin mutasi dengan keinginan sendiri, apakah harus
> mengembalikan biaya BPPS?
> 3. Bila ya, Bagaimana mekanisme pengembalian biaya BPPS tersebut?
> Terima kasih atas penjelasannya.
>
Dari: Nurfitri Thio
Terkirim: Jum, 17 Desember, 2010 11:57:14
Judul: RE: Ikatan kerja
Siang, langsung ya :
1) Ikatan Dinas untuk BPPS lamanya 1n + 1, n = lamanya masa tugas belajar, yang 2n + 1 utk beasiswa Dikti program LN.
Sesuai dengan Perjanjian Tugas Belajar yang telah anda teken, selepas tugas belajar anda harus kembali ke unit kerja asal (PT pengirim), silakan baca lampira II permendiknas no 48 tahun 2009 pasal 4 ayat 2.
Biaya tugas belajar sudah terdapat di BPPS yang didanai Dikti yang sumbernya dari APBN, PTS pengirim tak ada kewajiban keluarkan dana lagi.
2) Harus, karena sama dengan melanggar perjanjian tugas belajar
3) Harus kembalikan semua biaya tugas belajar plus 100% dan beresiko dijatuhi hukuman dispin.
Ini sumber hukumnya :

http://www.kemdiknas.go.id/media/101932/permen_48_2009.pdf

Permendiknas no 48 tahun 2009
Pasal 1
19. Perjanjian tugas belajar adalah perjanjian tertulis antara pegawai pelajar dengan
pimpinan Unit Kerja yang memuat syarat-syarat, hak dan kewajiban para pihak
sesuai peraturan perundang-undangan.
22. Ikatan dinas adalah masa wajib kerja pada unit kerja asal bagi PNS yang telah
berakhir masa tugas belajarnya.
Pasal 15
(2) Kewajiban ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) k dilaksanakan
selama 2n + 1 bagi Pegawai Pelajar di luar negeri dan 1n + 1 bagi pegawai pelajar
di dalam negeri (BPPS)

Lampiran II
Pasal 3
a. PIHAK PERTAMA berhak atas :
a. pelaksanaan ikatan dinas PIHAK KEDUA di unit kerja asal;
b. pembayaran sejumlah ganti rugi atas biaya pendidikan yang telah dikeluarkan PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA lalai melaksanakan kewajibannya
Pasal 4 ayat 2
j. berkewajiban melaksanakan ikatan dinas di unit kerja asal menurut lamanya mengikuti tugas belajar;
Pasal 7
(1) PIHAK KEDUA yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi :
a. hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. mengembalikan/menyetor ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama
tugas belajar ditambah 100%.

Salam, Fitri
>From Mumxxxx
Date: Fri, 17 Dec 2010 14:36:06 +0800
>Subject: Bls: Ikatan kerja
>Terima kasih atas penjelasannya, ada pertanyaan lanjutan bu….
>Tahun 2008-2009 Saya pernah mendapat BPPS on going namun selama kuliah di S2 saya tetap diharuskan bekerja oleh PTS pengirim bahkan harus mau menjadi kaprodi (secara >lisan saya diintimidasi bila menolak akan dilaporkan ke kopertis) waktu itu saya menerima saja karena takut dan belum tahu aturan. sekarang saya ingin mutasi ke PTS lain dan >disetujui Kopertis. Apakah masa kerja saya sewaktu kuliah dg BPPS on going dihitung atau n+1 tetap berlaku setelah lulus? terima kasih >banyak

From: fitrith@….
To: …@yahoo.co.id
Subject: RE: Bls: Ikatan kerja
Date: Fri, 17 Dec 2010 13:47:40 +0700
Dosen yang menerima BPPS dibebaskan sementara dari jabatan fungsional dosen/dinon-aktifkan selama melaksanakan tugas belajar , ikatan dinas n+1 dihitung setelah selesai tugas belajar (setelah peroleh ijazah, perhatikan permendiknas no 48 tahun 2009 pasal 1 item no 22), jadi masa kerja sewaktu kuliah dengan BPPS on going tidak bisa  diperhitungkan sebagai masa menjalankan ikatan dinas.
Salam, Fitri

Tags

 

Baca Juga Artikel Lainnya :

23 Comments

  1. Fitri says:

    Dik Ika, berhubung BPPS adalah beasiswa Dikti yang berasal dari APBN, ikatan dinas tak bisa dibatalkan tanpa persetujuan Kopertis/Dikti, seandainya Kopertis setujupun dendanya adalah 2 x beasiswa yang sudah diterima selama studi lanjut plus sanksi administrasi, uang dikembalikan ke kas negara. Ikatan dinas buat penerima BPPS lamanya bukan 2n + 1 , silakan baca Permendiknas no. 48 tahun 2009 ( berlaku untuk dosen PTN maupun PTS) ikatan dinas untuk penerima beasiswa dalam negeri adalah n + 1 dan beasiswa luar negeri adalah 2 n + 1
    Permendiknas no. 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas (walaupun judulnya tertulis bagi PNS, sama berlaku untuk dosen yayasan yang terima beasiawa Dikti)
    http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen48-2009.pdf
    Baca pasal 15 butir 2
    Pembatalan ikatan dinas, sanksinya ada dijelaskan di lampiran II pasal 7 (halaman 8.)
    Ok ya sampai sini, baru bubar acara di rumah kerja tumpuk di dapur…^_^
    Salam, Fitr

  2. ika says:

    dear bu fitri…
    butuh pencerahan nih, saya sedang dlm ikatan dinas (2n+1) memasuki tahun ke 3, berkeinginan mutasi PTS beda provinsi untuk ikut suami (PNS Depag) tetapi tetap dlm satu wilayah kopertis. hal ini pernah saya konsultasikan ke pihak PTS dan Kopertis tetapi tidak disetujui karena msh dalam ikatan dinas. yg ingin saya tanyakan apakah bisa saya mengembalikan biaya BPPS yg saya pakai untuk kuliah S2 tahun 2007-2009 lalu ? bila dikembalikan kemana dan bagaimana ? apakah setelah saya mengembalikan biaya tersebut saya bisa mutasi ?
    terima kasih

  3. Fitri says:

    Dear Bu Retno, tunjangan profesi dosen akan diberhentikan pada bulan ke 7 terhitung dari tgl sk penonaktifkan sementara sebagai dosen. Salam, Fitri.

  4. Retno says:

    Yth bu Fitri,

    Bu , saya ingin pencerahan tentang dosen yang telah memperoleh tunjangan pendidik kemudian studi lanjut dengan biaya BPPS.
    Semisal saya studi lanjut per September 2011, kapan tunjangan sertifikasi saya mulai diberhentikan ? Setelah 6 bulan dari September ataukah sejak September sudah tidak berhak lagi atas tunjangan itu ?

    Trimakasih

  5. Fitri says:

    Dear Pak Suharto,
    Ijin belajar yang tak mengganggu tugas utama sebagai dosen tetap di PT ( BKD 12 sks terpenuhi) behak memperoleh tunjangan profesi dosen, hal ini ada dijelaskan di :
    Studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen, oleh Trisno Zuardi,SH.,MM, Kepala Bagian Mutasi Dosen, Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional (beliau adalah pejabat Dikti yang berwenang menetapkan kebijakan tugas belajar dan ijin belajar)
    http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/trisno-zuardi-studi-lanjut-bagi-pns-dosen.pdf
    Dan Koordinator Kopertis 7 melengkapi dengan penjelasan sbb:
    Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Dosen yang Studi Lanjut dengan Biaya Sendiri
    http://www.kopertis7.go.id/index.php?idno=465&fid=1&kd=berita
    Silakan baca panduan Pak Trisno dan penjelasan Pak Koordinator Kopertis di atas, mudah-mudahan membantu,
    Terima kasih, salam, Fitri

  6. suharto says:

    Maaf Bu…, mengganggu. Saya Dosen Yayasan dari Lampung yang sedang studi lanjut di Jakarta dengan menggunakan biaya sendiri (Izin Belajar), tanpa BPPS. Program yang ikuti adalah Program Non Reguler, yang dilaksanakan pada hari Jumat dan Sabtu. Sedangkan pada hari Senin s.d Kamis, saya masih bisa berada di Lampung.Pertanyaan saya Bu…, apakah saya masih berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Dosen?, terimakasih sebelumnya, Salam.

  7. Fitri says:

    Dear Satrio
    Sebelum lahir Permendiknas No. 48 tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar, yang dijadikan acuan adalah Perpres No. 12 tahun 1961 tentang Pemberian tugas belajar http://www.uns.ac.id/downperaturan.php?id=89
    Pasal 5 untuk penerima BPPS (beasiswa dalam negeri), perbedaan dengan Permendiknas no. 48 tahun 2009 adalah kalo menurut pasal 5 Perpres No. 12 tahn 1961 masa ikatan dinas untuk BPPS adalah n tahun (maksudnya kalo beasiswa yang diterima selama 2 tahun maka ikatan dinasnya 2 tahun) sementara Permendiknas No. 48 tahun 2009 pasal 15 ayat 2 masa ikatan dinas untuk BPPS selama 1n + 1 berarti kalo menerima beasiswa selama 2 tahun maka masa ikatan dinasnya menjadi 2 + 1 = 3 tahun.
    >>>
    Permendiknas No. 48 tahun 2009 tidak berlaku surut, diberlakukan mulai tanggal penetapan ( tgl 12 Agustus 2009 seperti yang dijelaskan di pasal 31 Permendiknas ini ). Jadi untuk dosen tugas belajar pada tahun 2007 segala ketentuan mengikuti Perpres 12 tahun 1961, begitu juga perjanjian tugas belajar saat itu. Seandainya ada hal yang tidak dijelaskan dalam perpres(misalnya sanksi melanggar ikatan dinas) harus dijelaskan dalam perjanjian tugas belajar. Jika pihak PTS/Yayasan atau Dikti lalai, dosen yang tugas belajar tak pernah dibuatkan perjanjian tugas belajar untuk diteken maka mereka tak bisa menuntut apa-apa seandainya dosen tersebut tidak memenuhi kewajibannya.
    >>>
    Sekian penjelasan saya,
    Terima kasih, salam, Fitri

  8. aldo says:

    salam…
    (1) saya ingin bertanya apakah ikatan dinas/wajib kerja pada unit kerja asal n+1 dihitung setelah selesai tugas belajar bagi penerima BPPS sesuai dengan permendiknas no 48 tahun 2009 berlaku surut? dengan kata lain peraturan ini apakah berlaku juga pada penerima BPPS tahun 2007? penerima BPPS th 2007 tidak melapirkan/belum ada perjanjian kontrak perjanjian ikatan dinas n+1 tersebut.
    (2)jika dosen PTS/yayasan penerima BPPS tersebut (penerima BPPS yg terhitung sejak th 2007) ikut CPNS dosen pada PTN lingkungan diknas atau depag dan diterima jadi PNS apakah harus mengembalikan dan BPPS yang telah diterimanya?
    trimakasih mohon jawabannya.

  9. Fitri says:

    Walaikumsalam Wr.Wb.
    Saya langsung jwb ya Dik, Sabtu kantor kami tetap buka sampai jam 13.00 wib jadi belum free from work.
    http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen48-2009.pdf
    1) Semua dosen yang melaksanakan tugas belajar/ijin belajar wajib memiliki sk tugas belajar/sk ijin belajar
    Perhatikan pasal 18 Permendiknas no 48 tahun 2009
    Pemberian tugas belajar ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam suatu keputusan…
    Formatnya bisa baca lampiran IV yang terdapat dalam permen ini
    2) Jika tugas belajar lebih dari 6 bulan maka dosen ybs harus diberhentikan sementara dari tugas-tugas Jafung ini bisa baca permendiknas no 48 tahun 2009 pasal 1 butir no 20.
    Bagi penerima BPPS (beasiswa Dalam Negeri) tunjangan jafung diberhentikan mulai dari bulan ke 6 sejak sk tugas belajar terbit. Penjelasan ini terdapat di surat edaran Kepala Biro kepegawaian kemdiknas No.4159/A4.3/Kp/2010 yang berisi pedoman Tugas Belajar:
    http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/Surat%20Edaran%20Pedoman%20Tugas%20Belajar%20bagi%20PNS.pdf
    Perhatikan butir 2a
    3) Penerima beasiswa lain tidak berhak menerima BPPS karena itu sudah dicantumkan di Persyaratan penerima BPPS
    http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=777&Itemid=242
    Perhatikan persyaratan No. 6
    Sanksinya kalo ketahuan beasiswanya bisa dicabut dan harus ganti rugi biaya yang telah diterima selama pelaksanaan tugas belajar ditambah 100%. Ini termasuk pelanggaran Permendiknas no 48 tahun 2009 pasal 20 ayat 2 (a), sanksinya di ayat 3.
    4) Pengunduran diri sebagai penerima BPPS yang sudah ditetapkan/berlangsung, sanksinya ialah harus kembalikan uang tugas belajar yang telah diterima ditambah 100% dan kemungkinan sulit peroleh kesempatan tugas belajar di kemudian hari ( Sanksi baca Pasal 20 ayat 3). Ini termasuk pelanggaran pasal 20 ayat 2 (d).
    Kalau ingin batal dan bersedia ganti rugi, caranya buat surat permohonan ke pimpinan unit kerja, nanti pimpinan yang buat surat pengusulan pembatalan ke pejabat yang berwenang ( baca pasal 20 ayat 4-6)

    Sekian penjelasan saya, pertanyaan satu lagi nanti setelah siap kerja.
    Terima kasih, Wassalam,
    Fitri

  10. Ray says:

    Assalamu’alaikum…
    semoga saya tidak banyak mengganggu mbak fitri dengan beberapa hal yang ingin saya tanyakan. Bagaimana jika dua PT mengadakan kerjasama untuk program S3 (lain provinsi), di mana mahasiswa (dosen penerima BPPS) tidak harus kuliah secara reguler dan tinggal/mukim di tempat PT yang nantinya akan mengeluarkan izajah (karena perkuliahan secara bergantian tempatnya) ;
    1. Apakah dosen penerima BPPS tersebut harus membuat surat izin/tugas belajar ?
    2. Jika harus membuat surat tugas belajar, apakah jangfu dihentikan dan tunjangan tugas belajar diberikan setelah surat tersebut dikeluarkan ? ataukah sejak dimulainya perkuliahan.
    3.Apakah boleh penerima BPPS mendapatkan beasiswa lagi (bukan stimulan), misalnya dari pemprov/pemkot? Jika tidak boleh, apa dasar hukumnya dan apakah ada sanksi administatifnya?
    4.Apabila dosen penerima BPPS ingin mengundurkan diri sebagai penerima BPSS setelah perkuliahan berjalan 3 semester, persyaratan apa yang dibutuhkan ? Apakah ada sanksinya?
    Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.
    Salam hangat,
    Ray

  11. cori pitoy says:

    Selamat Malam, terima kasih atas penjelasannya. Berarti saya tidak mendapatkan hak saya, karena menurut Surat Edaran kepala kepegawaian a/n Mendiknas no 4159/A4.3/KP/2010 tentang pedoman tugas belajar di pasal 2, saya masih berhak mendapat tunjangan profesi sampai bulan Pebruari 2011. Pada kenyataannya sejak bulan september 2010 saya tidak mendapatkan lagi tunjangan profesi sebagai dosen. Saya sudah mengkomplain di bagian keuangan PT, tapi tidak mendapat tanggapan, kemana saya harus mengadu? terima kasih.

  12. Fitri says:

    Sorry dik Cory ada tugas kantor harus diburu baru sempat reply saat ini.
    Ketentuan serdos tidak berbeda-beda, persyaratan dan ketentuan berlaku secara nasional, bagi dosen yang lulus serdos akan peroleh sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik inilah yang merupakan persyaratan memperoleh tunjangan profesi dosen. Permendiknas no 48 tahun 2009 pasal 1 butir 20 menjelaskan pembebasan sementara dari jabatan fungsional bagi dosen yang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 bulan, dengan demikian tunjangan profesi dosen akan diberhentikan terhitung bulan keenam. Ketentuan ini diperjelas lagi dengan Surat Edaran kepala kepegawaian a/n Mendiknas no 4159/A4.3/KP/2010 tentang pedoman tugas belajar di pasal 2 ada jelaskan ketentuan pemberhentian tunjangan jabatan.
    http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/Surat%20Edaran%20Pedoman%20Tugas%20Belajar%20bagi%20PNS.pdf
    Memang dalam pelaksanaan sering terjadi kecurangan, beberapa PT yang tak jujur tetap memasukkan nama penerima BPPS ke dalam daftar penerima tunjangan dan diajukan ke bagian anggaran, dan ada kalanya staff yang bertugas tidak dicocokan dengan daftar nama penerima beasiswa sehingga bisa lolos. Jadi bisa disimpulkan peraturan sih tak berbeda-beda, yang membuat jadi beda adalah ketidak-jujuran PT dan kecerobohan Staff Dikti (tidak ada koordinasi yang baik antar unit kerja). Sekian penjelasan saya, terima kasih, salam, Fitri.

  13. cori pitoy says:

    Selamat siang. Saya penerima BPPS 2010. Bersamaan dengan penerimaan beasiswa, tunjangan serdos saya tidak dibayar, sementara teman-teman dari PT lain masih menikmati tunjangan yang diberikan pemerintah tersebut. Apakah aturan tentang serdos berbeda-beda? mohon penjelasan. Terima kasih.

  14. Fitri says:

    Siang Dik Setyo,
    Serdos TIDAK ADA kaitan dengan IKATAN DINAS (ikatan bekerja setelah serdos) pada instansi pengusul. Serdos merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang dosen. Baca UU dosen pasal 45 :
    http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf
    Pasal 45
    Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

    Setelah lulus serdos, dosen BERHAK MEMPEROLEH TUNJANGAN DOSEN ( UU dosen pasal 52-57) yang dibebankan ke APBN. Dengan kata lain Serdos adalah kewajiban, Tunjangan profesi/kehormatan/khusus dosen merupakan Hak dosen yang telah lulus serdos. Tak ada hubungan dengan ikatan kerja, namun bila sebelumnya ada ikatan dinas dengan PT asal ( umpamanya masih memiliki ikatan dinas sehabis tugas belajar atau kontrak lain ) tetap harus laksanakan walaupun sudah lulus serdos. Ikatan dinas itu hutang, kalo ada hutang ikatan dinas mau mutasi selesaikan hutang dulu ya dik.
    Salam, Fitri

  15. setyo says:

    Slmt siang, mo tanya, apakah setelah serdos ada ikatan bekerja penuh pada instansi pengusul? kl iya berapa lama?
    terimakasih

  16. setyo says:

    Slmt siang, saya mo tanya, jika sudah ikut serdos adakah ikatan untuk harus bekerja di instansi asal? kl iya berapa lama?
    terimakasih

  17. Imran says:

    Alhamdulillah Ibu, trimakasih byk atas masukannya. Jujur Bu saya berniat ingin ada pelajaran bagi Pimpinan maupun diri saya dan kelak dapat menjadi “Dimensi”

  18. Fitri says:

    Pak Imran ysh,
    Saya hanya bisa sarankan untuk bersabar, ambil pengajaran dari pengalaman tak enak ini. Seperti kita ketahui serdos diawali dengan adanya pengusulan dari pimpinan, tanpa pengusulan dari mereka serdos tak bisa terlaksana. Pada saat Pak Imran masih dalam tahap pengajuan usul mutasi ke PT lain yang belum tentu mendapat izin dari pejabat berwenang sudah tidak diijinkan ikut serdos, apalagi kalo surat lolos butuh sudah ditekennya dan SK mutasi sudah turun tentu lebih tak mungkin lagi diikutkan dalam serdos.
    Dalam kehidupan ini kita selalu berhadapan atau mengalami berbagai ketidakadilan dan kekecewaan, yang menuntut kita harus banyak sabar. PNS dituntut kepatuhan termasuk tak bisa melawan atasan kecuali diperintahkan untuk melakukan suatu kejahatan. Kalo mau diperkarakan suatu ketidak-adilan akan banyak menyita waktu, dana dan perasaan, lebih baik mencurahkan energi dan konsentrasi di tempat baru, walaupun peraturan mencantumkan salah satu syarat serdos adalah minimal sudah 2 tahun di tempat bertugas, namun di lapangan sering ada pejabat berwenang yang tak 100% ikuti panduan serdos, bisa aja karena dinilai cukup kompeten tak sampai dua tahun sudah diusulkan pimpinan sebagai peserta serdos.
    Pak Imran kecewa tak diikutkan sebagai peserta serdos di PT asal, saya pernah terima satu email dari seorang dosen, yang kecewa karena karya ilmiah yang dia peroleh semasa di PT asal dan belum pernah dihitung sebagai kum tidak diakui team penilai di PT baru. Selalu ada pimpinan yang senang mempermainkan wewenang, yang hanya bisa kita tangkal dengan banyak SABAR. Yakinlah setiap kejadian ada hikmah yang terkandung di dalam, tanpa kehendakNya tak ada yang bisa terjadi. Semoga Allah menggantikan pengalaman yang tak enak ini dengan dilapangkan urusan selanjutnya di tempat tugas baru serta dilimpahNya berbagai kenikmatan dalam kehidupan, amin .

    Wassalam, Fitri

  19. Imran says:

    Terimaksih Bu Fitri atas komentar pertama.
    sejak awal dari Fakultas/jurusan saya no 10 dari jumlah 20 kuota yg diusulkan dalam daftar serdos, tetapi Direktur berdalih bhw saya telah mengajukan usul mutasi shg nama sy dicoretnya.s/d pengumuman lulus tgl 15/12-2010, status saya msh dosen fungsional di Poltekkes Pontianak, sy sgt berkeberatan dan direktur telah sewenang2 atas hak2 sy sbg PNS/dosen. mohon saran dan masukan Ibu Fitri. tks

  20. Fitri says:

    Sorry sore tadi web overload tak bisa berfungsi dengan baik, sekarang baru bisa reply.
    Dik Imran, andaikata waktu masih mengizinkan sebaiknya diusulkan di tempat bertugas saat ini aja, karena salah satu persyaratan pengusulan serdos, ( buku serdos hal 7 item 3 ) adalah telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap; ini bisa dijadikan alasan penolakan di tempat baru. Lagian salah satu persyaratan kelulusan Serdos adalah penilaian persepsional oleh atasan langsung, rekan sejawat dan mahasiswa yang mengikuti kuliahnya. Di tempat baru penilaian ini tak mungkin terlaksana karena kemampuan dosen yang baru bertugas belum bisa dievaluasi.
    http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/01/buku_i_serdos_2010.pdf

    Sekian penjelasan saya, terima kasih,
    salam, Fitri

  21. Imran says:

    Dosen yang baru mengusulkan proses mutasi ke PTN lain apakah dapat diperkenankan untuk menjadi peserta serdos?

  22. Fitri says:

    Sebaiknya dibaca dan dicermati Permendiknas no 48 tahun 2009 http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/permen/permen_48_2009.pdf bahwa sebelum mengusulkan calon pegawai pelajar, pimpinan unit kerja terlebih dahulu sudah menyampaikan rencana kebutuhan pemberian tugas belajar ke Kemdiknas yang mencantumkan jenis keterampilan yang dibutuhkan, prodi yang direncanakan dan kualifikasi akademik pegawai pelajar yang diusulkan. Jadi prodi yang ditugaskan Dekan anda adalah yang sudah dievaluasi dan disetujui pejabat berwenang. Seandainya anda tidak berminat tidak akan diusulkan, perhatikan Lampiran II di Surat Perjanjian Tugas Belajar ada kalimat pihak kedua ( dosen ybs ) BERSEDIA MENERIMA tugas belajar. jadi kalo tak bersedia tentu anda tak akan tanda tangan perjanjian tugas belajar. Seandainya anda ingin mengambil prodi lain tanpa persetujuan dari atasan, tidak akan memperolah sk tugas belajar karena salah satu syarat tugas belajar adalah surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja yang isinya tentang bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan kebutuhan pengembangan kampus/organisasi. Seandainya beliau tak setuju tentu tak akan mengusulkan/memberi surat rekomendasi.
    Salam, Fitri

  23. KKW says:

    Salam,,
    Saya ingin bertanya adakah aturan yang mewajibkan seorang dosen mengambil kuliah yang diperintahkan oleh dekannya? Semisal perminatan saya berbeda dgn yang diperintahkan dekan bolehkah saya menolak? Apa dasar hukumnya? Terima kasih

Leave a Comment

 

You must be logged in to post a comment.