Dear All,
Untuk mengetahui status pengajuan akreditasi prodi kini sudah bisa diketahui secara online via Status Penerimaan Borang dengan cara:
Klik Status Borang yang terdapat di menu horizontal Info Akreditasi di Web ini atau via link ini
Databasenya menunjukkan bundalan Prodi terlama yang masih dalam proses tertanggal 11/07/2010 dan terbaru 09/12/2010.
Masukkan nama PT, Prodi dan strata ke kotak yang sudah disediakan, klik cari akan tampil status prodi yang dicari.

Untuk mengetahui hasil akreditasi BAN-PT bisa via Direktori SK Akreditasi Prodi online dengan cara:
Klik Akreditasi Prog Studi yang terdapat di menu horizontal Info Akreditasi di Web ini atau via link ini
Akan tampil Direktori SK Hasil Akreditasi Program Studi dengan tampilan sbb :
(1) Kopertis Wilayah
(2) Tingkat
(3) Nama Perguruan Tinggi
(4) Nama Program Studi
(5) Tahun Kadaluarsa SK
(6) Status Kadaluarsa Sk
Contoh:

1) Umpamanya kita mau cek status akreditasi kedokteran USU Medan, kita masukkan Sumatera (cukup sepotong nama atau masuk nama singkatannya USU) ke dalam (3) dan masukkan Kedokteran dalam (4) dan kotak lain biarkan di posisi semua, lalu klik cari akan keluar hasil USU lengkap dengan prodi yang mengandung nama kedokteran lengkap stratanya.

2) Misalnya kita mau cek status akreditasi prodi teknik sipil UGM, kita masukkan UGM (nama singkatan) ke dalam kotak (3) dan masukkan teknik sipil ke (4) lainnya biarkan di posisi semua lalu kilik cari akan keluar hasil akreditasi prodi teknik sipil UGM di berbagai jenjang pendidikan.
3) Misalnya kita mau cek status Prodi Psikologi Univ Pelita Harapan, kita masukkan Harapan atau UPH ke dalam kotak (3) dan masukkan Psikologi ke kotak (4) klik cari akan keluar hasil.
4) Umpamanya kita mau cari Prodi akuntansi yang terakreditasi di Bandung, namun kita tak tahu nama Perguruan Tingginya, masukkan aja Bandung di (3) dan Akuntansi di (4) lalu klik cari akan keluar beberapa PT di Bandung yang terakreditasi dengan peringkat A, B dan C, tinggal dipilih mana yang kita mau.

Semoga bermanfaat,
Salam, Fitri

>>>

Di bawah ini adalah tanya jawab seputar meluluskan Mahasiswa di saat Status Prodi dalam keadaan tidak Terakreditasi

To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Fri, 10 Dec 2010 18:17:47 +0700
Subject: [DG] Terbitkan Ijazah ditunda sampai SK akreditasi keluar

Maaf Dik AGN, apakah Dik AGN ada pantau terus perkembangan proses akreditasi yang sudah diajukan? Karena saya cek via :
http://118.98.176.254/borang_status.php
Prodi-Prodi terlama yang masih dalam proses adalah yang tertanggal 11/07/2010 dan terbaru 09/12/2010, sama sekali tak ada yang di atas 6 bulan belum keluar hasilnya. Saya rasa Ban-PT sudah berusaha semaksimal dalam hal memberi info status akreditasi, lengkap tgl penyerahan, no penerimaan, keterangan (bahkan sebagian ada dilengkapi no hp yang bisa dihubungi) dan status. Sudah itu kalo ada pertanyaan juga bisa telp ke staff Direktori BAN-PT telp 021-7668690 atau [email protected] sesuai dengan yang tertera di website resmi BAN-PT. Kalo kita tak pantau dan tak tanya, data kurang lengkap tak dilengkapi ( pada hal di menu cek status yang linknya saya berikan di atas nampak beberapa PT sudah diinfokan datanya kurang lengkap), atau lengkap namun hasilnya tak terakreditasi (sudah lewat 6 bulan seharusnya menelpon atau email tanya). Kalau langkah-langkah ini tak dilakukan, maaf saya rasa bukan salah BAN-PT lagi.

Sebenarnya Mendiknas sudah so kind terbitkan Permendiknas no 6 tahun 2010 untuk antisipasi kalo sk lewat 6 bulan prosesing belum juga keluar, maka Prodi ybs boleh menyandang peringkat akreditasi lama sampai sk baru terbit ( makanya paling lambat 6 bulan sebelum sk akreditasi jatuh tempo sudah harus mengajukan permohonan re-akreditasi ke Ban-PT, ini tak lain karena menurut kalkulasi normal prosesnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan).

Kalo kita tidak luluskan mahasiswa dan pending ujian akhir/yudisium apakah kita sampai hati bebankan mereka dengan uang kuliah lagi ? karena dengan belum selesai ujian akhir kan ada resiko disuruh bayar lagi kan ?
Kalo kita luluskan mahasiswa, wisuda dengan ijazah yang tanggalnya jelas-jelas merupakan kurun waktu prodi tak terakreditasi, apakah kita tak kasihan ijazah mereka sangat berisiko tidak bisa dipakai untuk melamar kerja ? sekarang permintaan sebagian besar pengguna lulusan semakin memberatkan, khusus akreditasi mereka minta lampirkan salinan sk akreditasi yang sudah dilegalisir pihak sekolah, dicocokkan ke tgl ijazah (bahkan dicocok lagi dengan data di direktori akreditasi Ban-PT) kalo ternyata sk sudah habis masa sewaktu ijazah terbit, sang lulusan yang malang itu bakal ditolak di seleksi awal !

Untuk itu bagi yang sudah terlanjur mengajukan akreditasi setelah lewat masa 6 bulan sebelum sk akreditasi jatuh tempo (berarti tak bisa lagi pakai permendiknas no 6 tahun 2010), dengan kata lain prodi sekarang dalam status tak terakreditasi, paling aman bila mau luluskan mahasiswa silakan namun tgl ijazah pending sampai sk akreditasi keluar baru diisi, tentu jangan lupa pantau terus statusnya via web BAN-PT. InsyaAllah tak akan ada kendala. Seandaipun after ujian akhir/yudisium ada mahasiswa mendesak ingin ambil ijazahnya sebelum sk akreditasi keluar boleh diberikan (tgl ijazah kan bukan tgl yudisium ataupun tgl wisuda, itu adalah tgl pimpinan bubuhi tanda tangannya di atas ijazah), namun jelaskan ke mereka apa resiko yang akan dihadapinya. Saya yakin tak akan diambilnya terkecuali untuk tujuan yang tak butuhkan akreditasi.
Terima kasih,
Wassalam,
Fitri

To: [email protected]
From: AGN
Date: Fri, 10 Dec 2010 13:50:16 +0800
Subject: [DG] Terbitkan Ijazah ditunda sampai SK akreditasi keluar (tidak mungkin)

Maaf bu fitri, kepastian BAN PT bisa mengeluarkan hasil nilai akreditasi selalu tidak jelas. Contohnya salah satu prodi perguruan tinggi kami seudah 1 tahun ini divisitasi, tapi sampai sekarang nilai belum keluar, dan yang terakhir, program studi kami sudah divisitasi pada bulan Maret 2010, sampai saat ini hasil akhir belum kami terima. Tidak mungkin rasanya menunda penerbitan ijazah dan transkrip nilai tanpa ada kejelasan waktu sampai kapan. Mungkin sebagai bentuk pertanggungjawaban BAN PT bagi program studi yang sudah mengajukan re akreditasi dan sudah dalam proses, status kadaluwarsa di web BAN PT diganti keterangan dengan “sedang proses” agar stakeholder juga dapat mengetahui kondisi prodi ini.

AGN

— On Thu, 12/9/10, Nurfitri Thio <[email protected]> wrote:

From: Nurfitri Thio <[email protected]>
Subject: RE: [DG] Terbitkan Ijazah
To: [email protected]
Date: Thursday, December 9, 2010, 6:54 PM

Dear Pak BT,
Untuk hemat waktu Ujian akhir/Yudisium boleh dilaksanakan sebelum sk akreditasi terbit sehingga para dosen yang terkait berkesempatan mengerjakan penilaian hasil belajar mahasiswa ontime, ijazah dan transkrip nilai boleh diproses namun tgl ijazah jangan diisi dulu, tunggu sk keluar baru diisi. Kalo ijazah diberikan sebelum sk baru terbit sementara yang lama sudah expired, takutnya langsung dipakai lulusan baru akan beresiko ditolak karena pengguna lulusan yang berpedoman pada direktori Ban-PT akan menolak dengan alasan prodi tak terakreditasi. Sekarang hampir semua Instansi Pemerintahan/BUMN/BUMD dan sebagian Perusahaan swasta mencari lulusan dengan salah satu syaratnya harus dari prodi terakreditasi.
Salam, Fitri

To: [email protected]

From: bintxxxx
Date: Fri, 10 Dec 2010 09:15:09 +0700
Subject: Re: [DG] Terbitkan Ijazah

Bu Fitri yang saya hormati, setelah membaca Permendiknas No.6/2010, dijelaskan bahwa akreditasi lama masih berlaku selama PS telah menyerahkan kelengkapan reakreditasi 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir.
Sayangnya di tempat kami, PS baru menyerahkan berkas reakreditasi 1 bulan sebelum masa akreditasi berakhir. Alhamdulillah proses di BAN PT cepat, sehingga sudah di-visitasi beberapa waktu lalu dan tinggal menunggu hasil.
Jadi menurut pendapat Ibu, sebaiknya PS tetep melaksanakan ujian akhir/yudisium atau menunggu hasil reakreditasi ya?
Terima kasih banyak.

Salam,
BT