1 ) Memaknai Putusan MK

Oleh Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Jumat, 24 September 2010 | 08:45 WIB
KOMPAS.com — Jaksa Agung dipecat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD lebih cepat daripada rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mahfud menyatakan, sejak Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan Jaksa Agung, Rabu (22/9/2010) pukul 14.35, Hendarman Supandji bukan Jaksa Agung dan tugasnya dilaksanakan oleh Wakil Jaksa Agung.
Hebat. Pemecatan Jaksa Agung dan penugasan wakilnya tanpa keputusan presiden. Putusan MK Nomor 049/PUU-VIII/2010 memuat amar, ”masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”. MK tak mengadili Hendarman dan putusannya tidak expressis verbis mengakhiri masa jabatan Jaksa Agung. Penafsiran Mahfud berbeda dari hakim Maria Farida. Menurut Maria, Hendarman tak serta-merta inkonstitusional dan ilegal karena tidak berhenti saat berakhirnya kepresidenan 2004-2009 (Oktober 2009). Saat itu MK belum memastikan masa jabatan Jaksa Agung seumur kabinet.
Konvensi ketatanegaraan
Sebetulnya pertimbangan MK kabur. Dalam persidangan terungkap, pembahasan RUU Kejaksaan 2004 tidak menegaskan berapa lama masa jabatan Jaksa Agung. MK menyatakan, penyusun UU dari kalangan DPR dan pemerintah menyepakati bahwa Kejaksaan adalah ”lembaga pemerintah”, padahal UU itu tegas menyebutnya ”lembaga pemerintahan”.

…dst

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2010/09/24/08452820/Memaknai.Putusan.MK

>>>>>

2 ) Memahami Putusan MK
http://cetak.kompas.com/read/2010/09/25/03105610/memahami.putusan.mk

Oleh Refly Harun, Pengamat dan Praktisi Hukum Tata Negara

Sabtu, 25 September 2010 | 03:10 WIB
Pagi-pagi sekali, dua orang rekan mengirim pesan singkat (SMS). Dua-duanya mengenai tulisan Mohammad Fajrul Falaakh berjudul ”Memaknai Putusan MK” (Kompas, 24/9) yang mengomentari putusan atas pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.
Yang pertama, SMS dari Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra. Ia mengundang saya untuk ikut memolemikkan tulisan Mohammad Fajrul Falaakh atau yang biasa saya panggil dengan Pak Fajrul. Saldi tidak saja berkeberatan terhadap isi tulisan Pak Fajrul, tetapi juga pada posisi beliau yang notabene adalah ahli pemerintah ketika kasus ini diperiksa di Mahkamah Konstitusi (MK). Yang kedua, SMS dari Staf Khusus Kepresidenan Denny Indrayana. Denny ”menyuruh” membaca tulisan Pak Fajrul karena saya memiliki perspektif yang berbeda terhadap putusan MK tersebut dibandingkan dengan posisi yang diambil pemerintah hingga tulisan ini dibuat.

…dst

3 ) Jaksa Agung
http://cetak.kompas.com/read/2010/09/25/03112951/jaksa.agung

Oleh Eddy OS Hiariej, pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM

Sabtu, 25 September 2010 | 03:11 WIB
Saling silang pendapat perihal keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung terjawab sudah, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010 tertanggal 22 September 2010. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pasal 22 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) adalah sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional). Yaitu, konstitusional sepanjang dimaknai ”masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden RI dalam satu periode bersama-sama jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode bersangkutan”. Berdasarkan amar putusan tersebut, haruslah dipahami bahwa putusan itu tidak memengaruhi keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

…dst

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
4 ) SBY Harus Keluarkan Keppres
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/352875/38/

Saturday, 25 September 2010
JAKARTA(SINDO) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diharapkan segera mengeluarkan keputusan presiden (keppres) untuk menunjuk jaksa agung sementara atau baru. Keppres ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang (UU) Kejaksaan. Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis mempertanyakan kelambanan Presiden untuk mengeluarkan keppres. Padahal, kata dia, Hendarman Supandji sepertinya sudah menyadari konsekuensi atas putusan MK dengan menyatakan tidak akan mengambil keputusan strategis. “Barang (keppres) yang sederhana ini dibikin jadi rumit dan lambat ditambah ada pernyataan dari staf-stafnya (pembantu Presiden) yang keliru,”tutur Margarito di Jakarta kemarin. Senada dengan Margarito,Ketua MK Mahfud MD mengaku heran dengan keributan pascaputusan mengenai uji materi UU Kejaksaan. Menurut dia, Presiden tidak memerlukan waktu lama untuk membuat keppres pengangkatan jaksa agung yang baru. ”Saya heranapaproblemnya,misalnya Presiden SBY masih seneng dengan Hendarman,buat keputusan (untuk mengangkat kembali Hendarman) dua menit dan nggak ada masalah hukum,”kata Mahfud MD di Gedung MK kemarin.
Dia menegaskan, pascaputusan MK, Hendarman sudah tidak sah sebagai jaksa agung. Jika konsekuensi putusan MK tidak dilaksanakan Presiden, akan muncul masalah jika ada orang yang menggugat. ”Misalnya, ada saja yang mempermasalahkan, kok (Hendarman) masih pakai mobil dinas, padahal sudah tidak jaksa agung lagi,”ujar Mahfud. Mahfud kembali menegaskan, putusan MK setara dengan undang-undang.
Maka, peraturan yang levelnya di bawah undangundang harus menyesuaikan.”Putusan MK sama dengan undang-undang. Undang-undang lebih tinggi dari keppres, keppres yang harus mengikuti undang-undang,” jelasnya. Putusan MK ini berawal dari jabatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung yang dipermasalahkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra melalui jalur uji materi.

…dst

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
5 ) Menghormati Putusan MK
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/352873/38/

DENNY INDRAYANA
Guru Besar Hukum Tata Negara
UGM Staf Khusus Presiden Bidang Hukum,
HAM & Pemberantasan KKN

Saturday, 25 September 2010
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah memutuskan permohonan uji materi atas Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra. Singkatnya,dalam amar putusannya MK menolak seluruh permohonan provisi pemohon yang pada intinya meminta penghentian proses hukum atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dihadapi Yusril Ihza Mahendra; mengabulkan sebagian pokok permohonan terkait pemaknaanberakhirnya masajabatan jaksa agung; dan menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. Dalam bagian amarnya yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon, MK memutuskan makna berakhirnya masa jabatan jaksa agung adalah sesuai dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan syarat jika dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama- sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”.
Putusan MK tersebut berlaku sejak putusan selesai dibacakan. Atas putusan tersebut,Menteri Sekretaris Negara telah menyampaikan sikap bahwa pemerintah menghormati putusan MK. Bahwa putusan MK memperjelas masalah masa jabatan jaksa agung; bahwa putusan MK juga menyatakan tidak ada masalah konstitusionalitas, legalitas ataupun keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji; dan Presiden tidak dapat dinyatakan inkonstitusional ataupun Jaksa Agung tidak dapat dikatakan ilegal.

…dst

Topik Hari Ini : HENDARMAN DICOPOT

Sabtu, 25 September 2010 | 08:36 WIB|

Sabtu, 25 September 2010 | 07:24 WIB|

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sabtu, 25 September 2010, 09:56 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dengan hormat Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi ketika dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu, mengatakan Keppres bernomor 104/P/2010 itu dikeluarkan Presiden pada Jumat 24 September 2010. “Beliau memutuskan memberhentikan dengan hormat Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung dan selanjutnya Presiden menugaskan Wakil Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas dan wewenang jaksa agung hingga terpilihnya jaksa agung definitif dalam waktu dekat,” tutur Sudi. Dengan demikian, sejak 24 September 2010, Hendarman resmi memasuki masa pensiun dan tidak lagi berkantor di gedung bundar.
…dst
Tasikmalaya (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan pemberhentian Hendarman Supandji dari jabatan jaksa agung untuk menghindari suasana gaduh pascaputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-undang Kejaksaan. “Proses itu dipercepat agar tidak gaduh pascakeputusan MK,” kata Sudi ketika ditemui di sela Muktamar XIV Persatuan Islam di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu. Sudi menjelaskan, Presiden berniat mempercepat proses penggantian jaksa agung untuk memberikan kepastian terhadap sistem hukum di Indonesia. Sudi membenarkan Presiden Yudhoyono telah memanggil Hendarman Supandji ke Hotel Mason Pine, Bandung. Presiden dan rombongan menginap di hotel tersebut sebelum menghadiri Muktamar XVI Persis. “Betul, pak Hendarman dipanggil, disampaikan ucapan terima kasih dan sekaligus memberitahu pemberhentiannya,” kata Sudi. Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Hendarman Supandji dari jabatan jaksa agung. Keppres dengan nomor 104P/2010 tertanggal 24 September 2010 itu juga mengangkat Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pelaksana tugas sementara jaksa agung sampai ditentukan jaksa agung baru yang definitif.
…dst
Jaksa Agung Definitif
Ketua MK: Darmono Sangat Berpeluang

http://nasional.kompas.com/read/2010/09/25/11580922/Ketua.MK.Darmono.Sangat.Berpeluang
Sabtu, 25 September 2010 | 11:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Darmono resmi menjadi Plt Jaksa Agung menggantikan Hendarman Supandji setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Keppres pemberhentiannya. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, Darmono sangat berpeluang memimpin Kejaksaan Agung. Pasalnya, selama ini Darmono dikenal sebagai sosok yang bersih. “Pak Darmono itu lurus dan bersih, dia kalem dan pekerja keras, serta rajin beribadah,” ujar Mahfud kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/9/2010).
…dst

Saya Tidak Sakit Hati kepada Yusril
http://cetak.kompas.com/read/2010/09/26/03110371/saya.tidak.sakit.hati.kepada.yusril

Minggu, 26 September 2010 | 03:11 WIB
Di tengah polemik mengenai sah atau tidaknya Hendarman Supandji sebagai jaksa agung pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 104/P/2010 tertanggal 24 September 2010 mengenai pemberhentian dengan hormat Hendarman sebagai jaksa agung. Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung Darmono diangkat sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung hingga ditetapkannya Jaksa Agung definitif. Keppres tersebut dikeluarkan setelah Presiden bertemu dengan Hendarman, Jumat (24/9) malam sekitar pukul 22.30 di Padalarang, Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, Hendarman dimintai pendapat mengenai langkah yang harus diambil Presiden pascaputusan MK. Hendarman menjawab, putusan MK menjelaskan bahwa masa jabatan Jaksa Agung mengikuti masa jabatan satu periode Presiden. Untuk itu, ia menyarankan Presiden untuk segera mengeluarkan keppres yang memberhentikan dirinya agar kegaduhan politik tidak berkepanjangan. Presiden lalu bertanya kembali, setelah Jaksa Agung diberhentikan, apakah Wakil Jaksa Agung bisa ditunjuk sebagai pelaksana tugas? Hendarman menjawab ”bisa” dan diputuskanlah Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai Plt Jaksa Agung.

…dst

Hendarman Minta Maaf pada Masyarakat
http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/09/25/brk,20100925-280537,id.html

Sabtu, 25 September 2010 | 18:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta – Resmi melepas jabatan Jaksa Agung, Hendarman Supandji meminta maaf pada masyarakat. “Saya minta maaf seandainya saya ada tindakan yang tidak berkenan,” kata Hendarman di rumah dinasnya, Jalan Denpasar 12A Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9) sore.Tak hanya itu, Hendarman juga meminta maaf jika ada jaksa yang berbuat sesuatu di luar ketentuan. “Saya minta maaf kalau ada anak buah saya yang melakukan perbuatan yang menyimpang. Saya sudah berusaha semaksimal mungkin. Semuanya saya serahkan pada masyarakat,” kata dia.

…dst

Hendarman: “Saya 2000 Persen Ikhlas…”
http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/09/25/brk,20100925-280539,id.html

Sabtu, 25 September 2010 | 19:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta – Resmi menanggalkan jabatan Jaksa Agung, tak membuat Hendarman Supandji berkecil hati. Pria 63 tahun itu mengaku ikhlas melepas jabatan yang sudah disandangnya selama 3,5 tahun itu. “Semalam saya sampaikan pada Presiden. Pak, saya ikhlas melepas jabatan. Bukan hanya ikhlas seratus persen. Tapi juga dua ribu persen,” kata Hendarman di rumah dinasnya, Jl.Denpasar 12A Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9). Menurutnya, Keputusan Presiden yang diteken semalam memang merupakan solusi paling tepat untuk menyudahi polemik keabsahan jabatannya. “Karena kalau tidak, akan ada kegaduhan politik,” kata dia yang sore ini mengenakan kemeja batik warna hitam-emas.

…dst