Dosen PNS/DPK, PNS non Dosen, Dosen tetap PT lain, ataupun staff/karyawan administrasi tetap di atau di luar Perguruan Tinggi tidak bisa diangkat jadi dosen tetap PTS hanya bisa diangkat sebagai dosen honorer atau dosen luar biasa.
Ketentuan ini berlaku untuk semua Dosen PNS/DPK dan Dosen PTS, dan sudah pernah disosialisasikan via pelatihan program Epsbed. Dalam pengusulan NIDN untuk dosen tetap PT, team Epsbed/PDPT akan teliti statusnya kalau ybs merupakan PNS dosen atau PNS non dosen yang belum pensiun, atau tenaga kerja tetap di atau di luar PT, atau sudah menjabat dosen tetap di PT lain akan ditolak dan statusnya hanya bisa diangkat sebagai dosen honorer atau dosen LB, sehingga tidak bisa dipakai untuk pemenuhan rasio dosen dalam pengajuan pembukaan prodi baru atau perpanjangan ijin penyelenggaraan atau menambah poin saat pengusulan akreditasi BAN-PT.
Banyak dosen maya berstatus tetap (artinya diajukan sebagai dosen tetap namun tak pernah ngajar), kabar terbaru dosen tetap yang tidak pernah ngajar akan diumumkan setelah semua laporan 2009/1 terlaksana via web. Kemungkinan besar status dosen tetap mereka akan diobah jadi dosen honorer.
Dasar Hukum:
- PP no. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
- PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
- PP No. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan Rangkap
- Kepka no. 13 Tahun 2002 tentang Juknis PP no. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
- Pedoman Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
( 3 ) Perangkapan Jabatan
Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat structural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan structural lain maupun jabatan fungsional.
Pengecualian :
Dosen tetap boleh ditempatkan di jabatan struktural dasar hukumnya :
I ) Untuk ditempatkan di dalam lingkungan Perguruan Tinggi :
– Untuk Dosen PNS/DPK :
Permendiknas no 67 tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN
Pasal 2 : dosen di lingkungan kemendiknas dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
– Untuk Dosen PTS
SE Dirjen no 2705/D/T/1998 tentang pengangkatan pimpinan PTS
Namun perlu diperhatikan :
Dosen tersebut harus diberhentikan sementara sebagai dosen tetap (berhenti tunjangan dosen) apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen. Itu bisa ditandai yaitu tidak sanggup melaksanakan beban kerja dosen yang diwajibkan (sesuai ketentuan yang diatur dalam pedoman beban kerja dosen ).
PP Dosen no. 37 Tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6)
PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
Semoga bermanfaat, salam, NF
maaf mau tanya, saya karyawan di Suatu PTS, saya sebagai dosen tetap dan sekaligus sebagai ka. Akademik dan kemahasiswaan dan sekaligus OPrator EPSBED, secara hukum hal tersebut benar atau tidak…,terimakasih atas penjelasannya
Dear Dik Atuk,
Seandainya adik memulai karir di PTS tsb sebagai tenaga kerja TETAP (dalam hal ini ka. Akademik dan Kemahasiswaan) yang bekerja penuh waktu maka adik TIDAK BISA diangkat sebagai dosen tetap. Namun bila adik memulai karir awal dengan pengangkatan sebagai dosen tetap, diperbolehkan mendapat tugas tambahan sebagai pimpinan/kepala di Institusi tempat adik bertugas (ditugaskan di institusi sendiri ). Yang termasuk pimpinan dalam hal ini :
Rektor, ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik/Akademi
Pembantu Rektor, Wakil Ketua Sekolah Tinggi, wakil Direktur Politeknik/Akademi
Dekan, Direktur Pascasarjana
Pembantu Dekan
Ketua Departemen, Ketua Jurusan, Kepala Prodi, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis ( termasuk ka. BAAK)
Ketentuan mengenai tugas tambahan ini terdapat di PP dosen no 37 tahun 2009 pasal 8 ayat 3 dan pasal 10 ayat 5 berlaku untuk semua dosen PTS/PTN, Permendiknas no 24 tahun 2010 pasal 2 untuk dosen PNS dan Surat edaran no 2705 tahun 1998 masih berlaku untuk PTS. Ya namanya tugas tambahan lazimnya PT akan/harus membayar honor tambahan untuk tugas tambahan ini di luar honor dosen.
Untuk yang mendapat tugas tambahan ini mereka hanya perlu melaksanakan beban kerja dosen minimal 3 sks.
Kalo Operator Epsbed bukan jabatan struktural atau pimpinan/kepala institusi, ketentuan tugas tambahan di atas tak bisa pakai, namun seandainya keberadaan operator Epsbed merupakan tenaga kerja honor maka pekerjaannya boleh disambil yang tentunya pimpinan yang baik harus memberinya honor Operator Epsbed juga, apalagi sering pekerjaan sebagai operator Epsbed dibawa pulang lembur di rumah.
Sekian penjelasan saya harap membantu, semoga pimpinan adik bisa sadar jangan tugas disuruh rangkap namun honor lupa dirangkapkan.
Terima kasih, salam, Fitri.
Salam sukses,
saya mau tanya; di lingkungan kerja saya pimpinan (rektor) PTS dari PTN, beliau adalah seorang profesor. Apakah selama menjabat rektor di PTS selain mendapat tunjangan dari PTS juga gaji PNS dan tunjangan Profesor tidak menyalahi aturan? mohon dasar hukum yang membolehkan/melarang-nya.
perlu diketahui beliau tetap menjalankan Beban kerja sebagai profesor di PTN.
mohon pencerahan biar kami sebagai bawahan tetap lancar dalam menjalankan aktifitasnya…… amin
demikian terima kasih atas jawabannya.
salam, selamat berpuasa
Salam kembali,
Harap diperhatikan tugas sebagai pimpinan adalah tugas tambahan seorang dosen jadi tidak berarti menduduki jabatan struktur. Itu dibenarkan oleh Perpres no. 65 tahun 2007 pasal 2
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/Perpres65-2007Tunjangan.pdf
Pasal 2
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur
Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.
Seandainya tugas tambahan ini dilaksanakan di PTN maka ybs berhak menerima tunjangan tugas tambahan sesuai besaran yang tertera di lampiran II. Seandainya tugas tambahan terlaksana di PTS, besarnya tunjangan tugas tambahan ini sesuai kesepakatan bersama.
Sebaiknya diangkat dari dosen tetap di PTS sendiri, karena dikhawatirkan kalo diambil dari dosen PNS aktif atau dosen tetap di PTS lain, ybs tidak akan sanggup kerja penuh waktu dan BKD minimal 12 sks sulit terlaksana. Definisi dosen tetap menurut PP dosen no. 37 tahun 2009 http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP37-2009Dosen.pdf pasal 1 butir 2 adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Namun bila PTN/PTS asalnya tidak keberatan dosen tetapnya menerima tugas tambahan di PT lain dan PTS tujuan juga tak keberatan ybs hanya bisa beberapa jam menjabat sebagai pimpinan di PTnya, tidak datangkan masalah (Dikti/kopertis juga maklum dosen butuh penghasilan tambahan)
Gaji PNS tetap diperoleh selama ybs berstatus PNS, adapun tunjangan fungsional dosen diberikan sesuai Perpres no. 65 tahun 2007 tentang tunjangan fungsional dosen, tunjangan profesi/khusus/kehormatan dosen diberikan sesuai PP no.41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor, tidak diberikan apabila dosen dalam keadaan:
a. Dosen tidak tetap atau Dosen luar biasa;
b. Dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya; misalnya tugas belajar atau menjabat struktural di luar lingkungan Kemdikbud, mis jadi pejabat pemda dll
c. Dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab
lain; maksudnya BKD minimal 12 sks tak terlaksana karena sakit, non aktif dll
d. Dosen yang diberhentikan sementara, misalnya sedang diperkarakan di pengadilan.
Jadi selama ybs tidak melanggar ketentuan, gaji dan tunjangan dosen di PTN asal tetap bisa diperoleh, dan tunjangan tugas tambahan di PTS sesuai dengan perjanjian dengan pihak yayasan.
Harap diperhatikan beda tunjangan fungsional dosen, tunjangan tugas tambahan dan tunjangan profesi/khusus/kehormatan dosen. Tunjangan fungsional dosen dan tunjangan tambahan dosen yang ditetapkan di lampiran 1 dan 2 Perpres no. 65 tahun 2007 hanya diberi untuk dosen PNS yang sudah memiliki jabatan fungsional akademik (AA-GB), sedangkan tunjangan profesi dosen untuk semua dosen tetap yang sudah lulus serdos dan memenuhi BKD, tunjangan kehormatan untuk Profesor yang memenuhi persyaratan BKD, tunjangan khusus untuk dosen tetap yang ditempatkan di daerah terpencil dan memenuhi BKD.
Ok ya, banyak tugas kantor mau dibalap, masih di kantor.
Salam, Fitri.
Assalam Wr.Wb mba fitri..
Bagaimana statusnya dengan pns non dosen yang menjabat sebagai rektor, pembantu rektor, dekan dsb pada PTS..apakah dibolehkan menduduki jabatan tersebut? mohon penjelasan. terimakasih.
Selamat berpuasa. Salam.
Walaikumsalam Wr. Wb. di tanggapan sebelumnya saya sudah jelaskan pimpinan PT hanya bisa dirangkap oleh dosen sebagai tugas tambahan, seandainya ada pns non dosen merangkap sebagai rektor itu jelas dilarang, karena :
1) Pengangkatan pimpinan PTN harus berasal dari DOSEN PNS aktif, diatur dalam:
Permendikbud no.33 tahun 2012 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMToiZD1ibisyMDEyJmY9Ym41NDktMjAxMi5wZGYmanM9MSI7
2 ) Pengangkatan pimpinan PTS harus dari dosen, minimal telah 4 (empat) tahun menjadi dosen di perguruan tinggi, persyaratan ini diatur dalam:
Surat Edaran Dirjen Dikti 2705/D/T/1998: Persyaratan dan prosedur pengangkatan Pimpinan PTS (masih berlaku untuk PTS sampai sekarang, hanya kualifikasi dosen harus disesuaikan dengan UU Dosen yaitu minimal S2)
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SKDirjen2705-D-T-1998SyaratPimpinanPTS.docx
3 ) PNS dilarang memangku jabatan rangkap, PNS non dosen kalo memangku jabatan rektor berarti bukan tugas tambahan bagi ybs, dengan demikian ybs sudah melanggar PP tentang larangan rangkap jabatan bagi PNS:
PP no. 29 Tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP29-1997JabatanRangkap.pdf
PP no. 47 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP 29 Tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP47-2005JabatanRangkap.pdf
OK ya silakan cermati tanggapan dan produk hukum yang saya berikan, masih banyak kerjaan menanti diselesaikan, hehehe…lumayan letih.
Salam, Fitri.
Kok kenapa link-link dalam informasi ini pada error semua ya?
Mohon konfirmasinya bu, yang dimaksud dengan pimpinan PTN yg boleh dirangkap oleh dosen PNS itu, pimpana apa saja ya? apakah cuma Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, kaprodi, ataukah termasuk jabatan2 struktural administratif,sepeti kabag, kasubag, direktur, wakil direktur, kepala seksi, atau lainnya ?
Karena postingan ini Published on: Aug 15, 2010 @ 22:21
Saya sendiri cari bahan, mengisi, upload dan edit one woman show, selain itu saya juga harus kerja 8 jam per hari di perusahaan, saya juga harus pandu pojok pendidikan, forum diskusi kopertis dan milis evaluasi. Dari 2 Agustus 2010 saya volunteer bantu kopertis ini, sudah terhimpun hampir 9.000 postingan, dengan tenaga sendirian tak mungkin saya bisa update terus. Itu linknya error karena sumber tempat saya ambil produk hukum yang ganti url web bukan di kami, ini sudah saya betuli. Sebagian sajian seperti kumpulan produk hukum saya update terus, yang mana yang urgent diupdate terus.
Di struktural organisasi kampus, hanya kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala sub bagian tak boleh dirangkap, dosen karena bukan termasuk tugas tambahan. Yang lain seperti kajur, kapro, sekretaris jurusan, UPT, Badan, Lembaga boleh. Ini ada dijelaskan di Permen tentang OTK perguruan tinggi bisa ambil salah satu Permen OTK di http://www.kopertis12.or.id/2013/06/29/kumpulan-permendikbud-tentang-statuta-ptn.html
Tugas tambahan bisa baca di lampiran pedoman BKD atau Pedoman PAK dosen. Tugas tambahan bagi dosen merupakan salah satu tridharma PT (penunjang) yang bisa menghasilkan kum.
OK ya sudah sangat letih.