Dosen PNS/DPK, PNS non Dosen, Dosen tetap PT lain, ataupun staff/karyawan administrasi tetap di  atau di luar Perguruan Tinggi tidak bisa diangkat jadi dosen tetap PTS hanya bisa diangkat sebagai dosen honorer atau dosen luar biasa.
Ketentuan ini berlaku untuk semua Dosen PNS/DPK dan Dosen PTS, dan sudah pernah disosialisasikan via pelatihan program Epsbed. Dalam pengusulan NIDN untuk dosen tetap PT, team Epsbed/PDPT akan teliti statusnya kalau ybs merupakan PNS dosen atau PNS non dosen yang belum pensiun, atau tenaga kerja tetap di atau di luar PT, atau sudah menjabat dosen tetap di PT lain akan ditolak dan statusnya hanya bisa diangkat sebagai dosen honorer atau dosen LB, sehingga tidak bisa dipakai untuk pemenuhan rasio dosen dalam pengajuan pembukaan prodi baru atau perpanjangan ijin penyelenggaraan atau menambah poin saat pengusulan akreditasi BAN-PT.
Banyak dosen maya berstatus tetap (artinya diajukan sebagai dosen tetap namun tak pernah ngajar), kabar terbaru dosen tetap yang tidak pernah ngajar akan diumumkan setelah semua laporan 2009/1 terlaksana via web. Kemungkinan besar status dosen tetap mereka akan diobah jadi dosen honorer.

Dasar Hukum:

  • PP no. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
  • PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
  • PP No. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan Rangkap
  • Kepka no. 13 Tahun 2002 tentang Juknis PP no. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
  • Pedoman Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
    ( 3 ) Perangkapan Jabatan
    Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat structural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan structural lain maupun jabatan fungsional.

Pengecualian :

Dosen tetap boleh ditempatkan di jabatan struktural dasar hukumnya :

I ) Untuk ditempatkan di dalam lingkungan Perguruan Tinggi :
– Untuk Dosen PNS/DPK :
Permendiknas no 67 tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN
Pasal 2 : dosen di lingkungan kemendiknas dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
– Untuk Dosen PTS
SE Dirjen no 2705/D/T/1998 tentang pengangkatan pimpinan PTS

Namun perlu diperhatikan :
Dosen tersebut harus diberhentikan sementara sebagai dosen tetap (berhenti tunjangan dosen) apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen. Itu bisa ditandai yaitu tidak sanggup melaksanakan beban kerja dosen yang diwajibkan (sesuai ketentuan yang diatur dalam pedoman beban kerja dosen ).

PP Dosen no. 37 Tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6)
PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.

Semoga bermanfaat, salam, NF