Berkenaan dengan berbagai pertanyaan tentang Ijazah perguruan tinggi dikaitkan dengan akreditasi program studi dan perguruan tinggi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sbb :

  1. Ijin penyelenggaraan suatu program studi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merupakan akreditasi oleh pemerintah yang wajib dimiliki oleh setiap program studi, sedangkan penilaian oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah akreditasi dari lembaga independen yang dipergunakan untuk menentukan peringkat tertentu.
    Apabila terdapat lembaga selain instansi pemerintah yang mensyaratkan peringkat akreditsi dari BAN-PT hal tersebut merupakan kewenangan lembaga yang bersangkutan.
  2. Merujuk surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K26-30/V97-8/57 tanggal 1 Nopember 2004 (copy terlampir), maka ijazah lulusan perguruan tinggi negeri/swasta dinyatakan sah dan mempunyai civil effect bagi pembinaan karir pegawai negeri sipil, sepanjang mempunyai ijin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan proses pembelajarannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui, dan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. Direktur Jenderal,

ttd

Fasli Jalal
NIP 131 124 234

Copy surat dapat diambil melalui link ini

sumber : evaluasi.or.id