Berkenaan dengan berbagai pertanyaan tentang Ijazah perguruan tinggi dikaitkan dengan akreditasi program studi dan perguruan tinggi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sbb :
- Ijin penyelenggaraan suatu program studi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merupakan akreditasi oleh pemerintah yang wajib dimiliki oleh setiap program studi, sedangkan penilaian oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah akreditasi dari lembaga independen yang dipergunakan untuk menentukan peringkat tertentu.
Apabila terdapat lembaga selain instansi pemerintah yang mensyaratkan peringkat akreditsi dari BAN-PT hal tersebut merupakan kewenangan lembaga yang bersangkutan. - Merujuk surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K26-30/V97-8/57 tanggal 1 Nopember 2004 (copy terlampir), maka ijazah lulusan perguruan tinggi negeri/swasta dinyatakan sah dan mempunyai civil effect bagi pembinaan karir pegawai negeri sipil, sepanjang mempunyai ijin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan proses pembelajarannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui, dan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. Direktur Jenderal,
ttd
Fasli Jalal
NIP 131 124 234
Copy surat dapat diambil melalui link ini
sumber : evaluasi.or.id
Dengan hormat,
Saya mau mengajukan suatu pertanyaan tentang proses penandasahan (ditandasahkan) oleh kopertis. sehubungan dengan adanya keputusan kepala badan kepegawaian negara nomor 11 tahun 2002 tentang ijazah yang dikeluarkan sebelum berlakuknya keputusan mendiknas nomor 184/V/2001 tanggal 23 november 2001, dikatakan bahwa ijazah yang dikeluarkan sebelum tanggal 23 November 2001 harus ditandasahkan oleh kopertis. saya selku pengelola kepegawaian yang membidangi pengadaan pegawai negeri sipil pada badan kepegawaian daerah kota jayappura menghadapi persoalan seputar ijazah yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ottouw Geissler dan Universitas Teknologi Jayapura sebelum tanggal dan bulan serta tahun tersebut oleh Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional IX BKN dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak dapat diproses dalam penetapan nip untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil karena kedua lembaga tersebut dalam penandatangan ijazah tidak ditandasahkan oleh kopertis wilayah XII . kedua ijazah tersebut dikeluarkan ada yang bulan februari 2001 dan bulan maret 2001. untuk saya mohon informasi mengenai aturan tertulis yang dikeluarkan oleh Dirjen DIKTI pada tahun tersebut mengenai penandatangan ijazah bagi sekolah2x yang sudah terakreditasi. demikian terima kasih
haloooo…. lorens… msh ingat saya ga??? ex. Manajemen SMEAN 2… gmn kbr??
Berkaitan dengan ijin penyelenggaraan program studi oleh pemerintah, maka ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan namun perlu saya informasikan buat
Bapak/Ibu bahwa saya adalah salah satu mahasiswa STKIP Nuuwar Fakfak angkatan pertama tahun 2008 dan sdh berjalan hampir 2 tahun ini. Pertanyaan kami :
1. Kami sbg mahasiswa tdk pernah tahu ttg status PTS ini, bahkan kami pernah tanyakan kepada pimpinan PTS tapi sama sekali tidak ada respons. untuk itu, kami langsung tanyakan kepada bapak/Ibu bagaimana dgn STATUS STKIP NUUWAR FAKFAK ???
2. Apakah nama PTS tersebut diatas telah tercatat/terdaftar pada DATA BASED Bapak/Ibu ???
Terima kasih atas komentar dan jawabannya, kami sangat mengharapkan KEPEDULIAN BAPAK/IBU atas STATUS KAMI SEBAGAI MAHASISWA !!!! TERIMA KASIH, ALLAH SWT senantiasa memberikan RahmatNya bagi Bapak/Ibu…AMIN
Kasus :
Duh, Ada Prodi “Bodong” Di Uncen
http://edukasi.kompas.com/read/2010/07/29/10320886/Duh..Ada.Prodi..quot.Bodong.quot..Di.Uncen
Kamis, 29 Juli 2010 | 10:32 WIB
JAYAPURA, KOMPAS.com – Sekitar 40 mahasiswa akhir program studi S1 Administrasi Perkantoran di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Cenderawasih kebingungan karena nasib perkuliahannya tidak jelas. Hal ini disebabkan izin perkuliahan program studi ini belum terbit namun Uncen telah menyelenggarakan proses belajar-mengajar. EK, mahasiswa Uncen, Kamis (29/7/2010) di Jayapura, menjelaskan awalnya dirinya kuliah D3 program studi Administrasi Perkantoran. Setelah lulus, Uncen membuka program studi S1 Administrasi Perkantoran untuk transfer (naik jenjang) dan EK mendaftar sebagai mahasiswa angkatan pertama. Setiap bulan, ia membayar uang SPP Rp 560 ribu. “Angkatan saya 40 orang dan angkatan bawah saya (2009) ada seratusan. Sekarang saya sudah selesai tapi tidak bisa yudisium dan wisuda karena ternyata program studi kami tidak mendapatkan izin dari (Dirjen) Pendidikan Tinggi atau Dikti,” ucapnya.
BEGITU JUGA kasus yang dialami Sdr Orang Fakfak Asli dan teman-temannya (posting tanggal 25 Juli 2010) sungguh menyesakkan nafas. Sorry baru terbaca tadi malam.
================================================================
Pertanyaan seorang mahasiswa di kota Metro melalui Buku Tamu kopwil 2 :
Ditulis Oleh Sigit W.A. at Friday 30 July 2010, 11:36
ingin bertanya status akreditas PT yang ada di kota metro?
================================================================
Baik sebagai contoh, tanggapan saya ditujukan ke pertanyaan Sigit W.A. aja:
Suatu PT/prodi dikatakan terakreditasi pemerintah apabila memiliki ijin penyelenggaraan dari Dikti dan sk akreditasi dari Ban-PT yang belum habis masa laku.
Pertama-tama tentu kita harus cari tahu ada berapa PTS legal di kota Metro, untuk tujuan ini bisa via web evaluasi.or.id :
Langkah (I)
http://www.evaluasi.or.id/recap-total.php
Klik link ini setelah tampil, klik kopertis 2 akan tampil 207 PTS di Kopwil 2. Perhatikan kota Metro memiliki 10 PTS ( no 89 -98 ). Diumpamakan tertarik pada no 98 Unversitas Muhammadiyah Metro (kode PT 021-004). Klik di kode PT akan muncul keseluruhan Prodi yang terdapat di PT tsb. PT ini memiliki 16 prodi, keenakan web Pak War ini kita bisa nampak jelas keseluruhan data prodi yang disajikan. Langsung bisa tahu yang mana ijinnya sudah habis masa laku. Di sini nampak kode 57-401 Manajemen informatika sudah habis masa laku ada tgl 10-02-2010 ( diberi tanda 3 bintang ). Sayangnya web ini hanya update sampai 01 Aprl 2010 yang bisa saja setelah itu ijin sudah diperpanjang dan ada penambahan prodi baru. Untuk itu kita harus melangkah ke web baru.
Langkah (II)
http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/profilpt
Klik link ini setelah tampil masukkan metro ke dalam kotak nama Perguruan Tinggi ( tak usah isi keseluruhan nama, cukup sepotong aja ), wilayah dan kota dikosongkan. Klik telusur, perhatikan di bawah akan tampil 021-004 Universitas Muhammadiyah Metro. klik tanda + di sebelah kanan namanya akan tampil data PT ini. Jumlah prodi tetap 16 berarti setelah 1 April (tgl pembekuan web lama) tak ada pertambahan prodi baru, klik 57-401 untuk melihat apakah ijinnya sudah diperpanjang ? jelas nampak tgl sk dikti sudah diperpanjang pada tgl 29-06-2010 dengan masa berlaku sk sampai 10-02-2013. Sampai tahap ini berarti ijin penyelenggara prodi 57-401 sudah tak ada masalah, tinggal mengecek status akreditasi Ban-PT.
Langkah (III)
http://ban-pt.depdiknas.go.id/hasil-akreditasi/newest/cari-hasil-akred.php
Klik link ini setelah tampil, masukkan metro ke dalam kotak nama perguruan tinggi, lalu klik cari akan tampil semua nama PT yang namanya mengandung metro. Perhatikan no urut 27 prodi manajemen informatika terakreditasi C dengan masa laku sk akreditasi sampai 17-05-2013.
====================================
http://www.pts.co.id/?q=direktori-pts
Di PTS online juga bisa peroleh keterangan hanya kadang belum sempat update. PTSnya disusun per propinsi. Kita coba ya, diklik setelah tampil perhatikan daftar PTS di Sumatera, kita klik PTS di Propinsi Lampung. Setelah tampil kota Metro di sini hanya cantumkan 8 PTS legal, PT kode 024-101 Akademi Keperawatan Patriot Bangsa Husada dan 023-008 STKIP PGRI Metro belum masuk. Yang enaknya data sk perijinan Dikti dan akreditasi Ban-PT bisa nampak di satu halaman, contohnya klik di Universitas Muhammadiyah Metro keluar data yang kita cari. Kelemahan di kadang belum update dan disusun per propinsi bukan per kopertis.
KESIMPULAN :
BUKAN PTS AJA YANG TAK PATUH PERATURAN. SEBAGIAN BESAR IJIN PRODI DAN AKREDITASI BAN-PT dari PTN TERNAMA SUDAH KADALUARSA. COBA MASUKKAN SALAH SATU NAMA PTN (SINGKATAN OK) KE DALAM LINK cari-hasil-akred.php TSB DI ATAS KLIK CARI JANGAN TERKEJUT AKAN TAMPIL BANYAK ANGKA MERAH YANG MENGHIASI HALAMAN (KADALUARSA). Begitu juga ijin perpanjangan sebagian sudah habis masa lakunya, tak paham PTN yang telah diberi mandat istimewa untuk membuka/menutup prodi baru atau memperpanjang ijin bisa selalai gitu, kasihan para mahasiswa yang tertutup informasi. Pada hal untuk melamar kerja terutama instansi pemerintahan ijazah para pelamar harus berasal dari PT yang masih hidup ijin operasionalnya dan terakreditasi BAN-PT bahkan kebanyakan minta terakreditasi B. Begitu juga dosen yang akan mengusulkan PAK untuk keperluan Serdos, ijazah ybs harus berasal dari PT yang terakreditasi B. Makanya mulai sekarang adik-adik calon mahasiswa dihimbau HARUS RAJIN baca informasi seputar pendidikan tinggi jangan sampai salah pilih.
WassWw…
Pertanyaan Pak LAURENS KOIBUR tertanggal 19 Maret 2010 seperti tidak ditanggapi di BK ini ? yang dibutuhkan beliau itu sebenarnya adalah SK Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 dan Lampiran 1a Kepka BKN no. 11 tahun 2002 . Mengingat sudah 4 bulan lebih pertanyaan ini mengendap mungkin beliau sudah memperoleh jawaban di tempat lain. Sementara saya baru semalam mulai mengunjungi buku tamu ini jadi tak sempat reply sebelumnya. Tapi ada baiknya saya share produk hukum yang terkait pertanyaan Pak Laurens, harap bisa membawa manfaat bagi yang mungkin masih membutuhkan info ini.
Beliau mempertanyakan informasi mengenai aturan tertulis yang dikeluarkan oleh Dirjen DIKTI pada tahun 2002 mengenai penandatangan ijazah bagi sekolah-sekolah yang sudah terakreditasi.
Produk-produk hukum yang terkait dengan pertanyaan beliau (yang dibutuhkan beliau adalah sk Dirjen Diki no 08/DIKTI/Kep/2002 dan Lampiran 1a KepKa BKN no 11 tahun 2002 namun saya share aja semua produk yang terkait)
SK Dirjen Dikti no. 08/DIKTI/Kep/2002 tentang Petunjuk Teknis Kepmendiknas no. 184/U/2001
http://www.dikti.go.id/Archive2007/skdirjen08-2002.txt
Sk Dirjen Dikti no. 34/DIKTI/Kep/2002 tentang Perubahan dan peraturan tambahan Kep Dirjen Dikti no. 08/DIKTI/Kep/2002
http://www.dikti.go.id/Archive2007/SK-Dirjen-34-2002.htm
Kepmendiknas no. 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas184-2001.txt
Lampiran 1a KepKa BKN no. 11 tahun 2002 tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan fotocopy ijazah/STTB
http://www.ropeg-depkes.or.id/news/2009/cpns/PeraturanLegalisirIjazah.pdf
Keputusan Kepala BKN no. 11 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan PNS Berserta Lampiran ( termasuk PP no. 98 tahun 2000 dan PP no. 11 tahun 2002 )
http://bkn.go.id/in/profil/unit-kerja/organisasi-deputi-kinerja-dan-perundangan/direktorat-peraturan-perundang-undangan/kumpulan-peraturan/viewcategory/13.html?site=15&start=140
WassWw…
KUMPULAN INFO PENTING UNTUK DOSEN :
UU Dosen
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/uu/uu_14_2005.pdf
PP Dosen
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP37-2009Dosen.pdf
PP Standar Nasional Pendidikan
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/pp/pp_19_2005.pdf
Tunjangan Dosen
http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+9&f=pp41-2009.htm
http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+1&f=keppres9-2001.htm
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/perpres/perpres_65_2007.pdf
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/permen/permen_19_2009.pdf (Tunjangan Kehormatan Profesor)
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/permen/permen_18_2008.pdf (Tunjangan Profesi Dosen )
Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
http://www.depdiknas.go.id/content.php?content=file_perundangan&start=70&jenis=Peraturan%20Menteri&tahun=2008&show=1&show2=1
============
NIDN ( Nomor Induk Dosen Nasional )
Semua dosen baik dosen tetap, dosen honorer maupun dosen Luar Biasa WAJIB memiliki NIDN
Pengajuan NIDN Baru harus dilenkapi dengan dokumen penunjang yang lengkap:
1. scan KTP
2. SK dosen tetap
3. Surat pernyataan dosen tetap
4. Ijazah
5. SK jabatan fungsional akademik (bila sudah memiliki)
============
BEBAN KERJA DOSEN, BEBAN KERJA NORMAL DOSEN
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/03/pedoman-beban-kerja-2010.pdf ( Beban Kerja )
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/03/lampiran-beban-kerja-2010.pdf (Lampiran/Penjelasan Beban Kerja)
http://evaluasi.or.id/news/article.php?catID=10&catName=Surat+Edaran&id=40 (Beban Kerja Normal )
Pedoman beban kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma PT bersama lampiran dan tayangan
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/prof-djoko-kustono1.rar
Oleh Prof. Dr. Ir. H. Djoko Kustono, M.Pd, Guru Besar Dekan FT Universitas Malang
Seandainya link Materi Pak Djoko tak bisa buka, melalui link ini aja :
http://www.kopertis3.or.id/html/2010/07/pelatihan-angka-kredit-dosen-dan-tenaga-administrasi-2010-revisi-1-juli-2010/
=============
PEMBINAAN KARIER JABATAN DOSEN
http://kepegawaianunand.multiply.com/journal
MATERI PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN DOSEN PTS 2010 – 2014
http://www.ziddu.com/download/10138030/VersiMicrosoftOffice2007.rar.html
=============
INFO BPPS
-Term Of Reference BPPS ( TOR )
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=774&Itemid=242
-Syarat-Syarat Mendaftar Sebagai Calon Penerima BPPS
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=777&Itemid=242
-Cara Pelaksanaan
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=778&Itemid=242
-Pascasarjana Penyelenggara BPPS Untuk Magister
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=780&Itemid=242
-Pascasarjana Penyelenggara BPPS Untuk Magister dan Doktor
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=779&Itemid=242
-Perguruan Tinggi Pengirim Calon Penerima BPPS
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=781&Itemid=242
-Info implementasi kebijakan BPPS 2010
http://www.ui.ac.id/id/notice/archive/4239
-SK Ditnaga no 481/D4.4/2010 tentang penetapan besaran BPPS 2010 ( Detail beasiswa BPPS yang diterima )
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Dirnaga481D4-42010.pdf
-Berkas yang harus dipersiapkan
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/03/surat-bpps.pdf
============
STUDI LANJUT/TUGAS BELAJAR
-Studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen, oleh Trisno Zuardi,SH.,MM, Kepala Bagian
Mutasi Dosen, Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/trisno-zuardi-studi-lanjut-bagi-pns-dosen.pdf
-Surat edaran kepala Biro Kepegawaian no 4159/A4.3/KP/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Pedoman pemberian tugas belajar dan ketentuan BATAS USIA (BACA ITEM 8, USIA 37-55 TAHUN SAMPAI 2015 MASIH OK ) penerima beasiswa
http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/Surat%20Edaran%20Pedoman%20Tugas%20Belajar%20bagi%20PNS.pdf
-Permendiknas no 48 tahun 2009 tentang Pedoman pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
http://www.depdiknas.go.id/content.php?content=file_perundangan&start=20&jenis=Peraturan%20Menteri&tahun=&show=1&show2
Persiapan Studi di Luar Negeri
http://www.deplu.go.id/Pages/TipsOrIndonesiaGlanceDisplay.aspx?IDP=1&IDP2=1&Name=Topic&l=id
Prosedur pengurusan keberangkatan karyasiswa ke luar negeri
http://www.uns.ac.id/data/teksLN.pdf
Panduan pengurusan keberangkatan dosen pelajar
http://www.unika.ac.id/info/beasiswa/bab1pbln.pdf
Panduan belajar ke Perancis, Jerman, Jepang, Inggeris dan Amerika
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=91&Itemid=57
Alamat PPI :
Perhimpunan Pelajar Indonesia di Dunia, total 57 (klik catatan kaki akan dapat link masing-masing)
http://id.wikipedia.org/wiki/Perhimpunan_Pelajar_Indonesia#cite_note-4
============
Gelar Akademik dan Sebutan Profesional
-Kepmendiknas no 178/U/2001 tentang GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
http://dikti.go.id/old/index.php?option=com_content&task=view&id=61&Itemid=11
-Lampiran Kepmendikbud yang berisi Daftar jenis gelar akademik Sarjana, Magister dan Sebutan Profesi
http://imadesudiana.files.wordpress.com/2008/11/sk-gelar-akademik-1993.pdf
============
INFO SERDOS
-Dasar Hukum :
Permendiknas no 47 tahun 2009 ttg Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/permen/permen_47_2009.pdf
-Pokok-Pokok Perubahan Serdos dan Pengawasan Kinerja Dosen
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/12/pengawasan-kinerja-dosen-pts-122009.ppt#256
-Inpassing pangkat dosen bukan pegawai negeri
http://matematika.brawijaya.ac.id/web/cms/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=50&Itemid=76
-Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Telah Menduduki Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Masyarakat dengan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/permen/permen_20_2008.pdf
============
-Serdos 2010 ppt
http://arisbudi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9549/Serdos+UI.ppt
-Mareri Serdos 2009 oleh Prof Haryoto
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/04/materi-serdos-prof-haryoto.pdf
Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/presentasi-ibu-agustina.ppt
============
-Buku Panduan Serdos
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/01/buku_i_serdos_2010.pdf
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/01/buku_2_serdos_2010.pdf
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/01/buku_3_serdos_2010.pdf
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/01/lampiranb3_2010.pdf
============
ANGKA KREDIT DOSEN
-Pedoman operasional perhitungan angka kredit dosen 2010
http://dikti.kemdiknas.go.id/old/index2.php?option=com_docman&task=doc_view&gid=239&Itemid=57
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/pedoman-penilaian-trisno-z1.ppt#256,1
============
-Dasar Hukum :
Kepmenkowasbangpan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya
http://hukum.unsrat.ac.id/men/kepmenkowasbangpan_99.htm
Keputusan Bersama No.61409/MPK/KP/99 dan 181 tahun 1999 tentang Petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya
http://www.dikti.go.id/Archive2007/skb_mendikbud_dan_ka_bakn_1999.htm
Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan Dosen
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas_36do2001.htm
=============
MATERI SOSIALISASI ANGKA KREDIT DOSEN di KOPWIL 3 tgl 1-2 Juli 2010
-Pemahaman penulisan karya ilmiah agar memenuhi kepatutan serta kaitannya dengan usulan kenaikan jenjang kepangkatan, oleh Prof. Dr. Ir. Koesmawan, M.Sc, MBA.DBA., Guru Besar Bidang Manajemen-STIE Ahmad Dahlan
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/makalah-karyailmiah-juni20103.pdf
-Penjelasan pedoman operasional penilaian angka kredit, kenaikan jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar, oleh Harry H.B. Mailangkay, Tim Penilai Jabatan Akademik, Kopertis Wilayah III, Jakarta
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/pedoman-operasional-penilaian-29juni-dan-1-juli-20101.pdf
-Presentasi KABAG TU dan Form JJA 2010
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/07/presentasi-kabag-tu-dan-form-jja-2010.rar
atau buka dari :
http://www.kopertis3.or.id/html/2010/07/pelatihan-angka-kredit-dosen-dan-tenaga-administrasi-2010-revisi-1-juli-2010/
-Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/presentasi-ibu-agustina.ppt
=============
Pedoman akreditasi berkala ilmiah
http://isjd.pdii.lipi.go.id/data/Pedoman-Akreditasi-Dikti.pdf (ketentuan Direktur DP2M surat no 55/D3/LL/2010 tgl 15/01/2010)
http://www.bionatura.unpad.ac.id/images/stories/PDF/permen-68-2009-rev.pdf (ketentuan Permendiknas no 68 tahun 2009 )
E-Journal Dikti
http://e-journal.dikti.go.id/site/
Panduan Penggunan E-Journal
http://dp2m.dikti.go.id/data/PanduanE-Journal.pdf
Garda Rujukan Digistal, berisi jurnal domestik, tugas akhir mahasiswa, hasil penelitian dosen
http://garuda.dikti.go.id/
E-learning Perguruan Tinggi Indonesia
http://e-learning.dikti.go.id/
Directory Open Access
Alamat situs direktori yang berisi jurnal-jurnal yang bersifat gratis
http://pustaka.ut.ac.id/website/index.php?option=com_weblinks&view=category&id=4\
0&Itemid=65
Journal Open Access
Alamat situs jurnal yang bersifat gratis untuk diunduh/download atau dibaca
http://pustaka.ut.ac.id/website/index.php?option=com_weblinks&view=category&id=4\
&Itemid=23
E-books free
http://www.hongkiat.com/blog/20-best-websites-to-download-free-e-books/
Kumpulan Tesis, Disertasi dan Jurnal Online di Internet:
http://luk.staff.ugm.ac.id/riset/
Kumpulan Buku Online di Internet:
http://luk.staff.ugm.ac.id/bk/
Cara mengacu kepustakaan dan plagiarisme:
http://luk.staff.ugm.ac.id/acu/
==================
SEMOGA BERMANFAAT UNTUK PARA SAHABAT.
===============
SHARING IS CARING, AT THE TIME YOU GIVE AT THE SAME TIME YOU GET THE HAPPINESS TOO…
Panduan Penggunaan Program Aplikasi Epsbed untuk Pengumpulan Data di Perguruan Tinggi
http://evaluasi.dikti.go.id/imgs/binary/entry/User-Manual-v1.0.doc
=======================
Program Win-Epsbed :
http://evaluasi.dikti.go.id/imgs/binary/entry/
* Instalasi
* Download epsbed.exe (ver 1.0)
* Download epsbed.exe (ver 1.1)
* Download User-Manual-v1.0.doc (ver 1.0)
* Download epsbed.mdb (versi 22 Juli 2010 9.00, ada perbaikan struktur lihatlah di bawah)
Tool untuk Merge (Gabung) Microsoft Access File:
* mdb_merge.mde
* readme-mdb_merge.txt (English)
=======================
PS : Menurut Team terkait laporan 20091 yang sudah selesai langsung dikirimkan ke laman baru, nanti akan diolah
oleh tim dan hasilnya akan ditayangkan apa adanya
Yth Pak Admin/Pengelola Web
Semalam saya ada posting 4 tulisan ke Buku Tamu ini yang berisi banyak info penting untuk para dosen, penjelasan aturan legalisir ijazah terbitan sebelum 23/11/2001, dan panduan terbaru epsbed basis web. Setelah dimoderasi nampaknya yang terakhir aja yang ditayangkan di Buku Tamu sini. Agak kecewa karena tulisanku selama ini boleh dikatakan cukup dihargai dan memperoleh sambutan yang cukup baik, tak pernah mengalami moderasi apalagi sampai dilenyapkan. Sudah banyak tulisanku yang berisi info dan panduan/tanggapan menghiasi berbagai milis dan buku tamu pendidikan yang dikelola DPT Dikti, Kopertis dan Team Epsbed Dikti dan semua usahaku sepengetahuan dan direstui Ibu Dirak. Kalau memang tak diijinkan sharing di BK ini ya saya pamit aja, diteruskan akan mubazirkan waktuku yang sangat terbatas sementara kehadiranku sangat dibutuhkan di berbagai tempat. Terima kasih.
WassWw,
NF
Wah sepertinya saya sudah dihinggapi penyakit takabbur (sombong) dan melupakan tawadu (rendah hati). Ini nampak dari posting saya sebelumnya yang ditujukan ke Pak Admin yang isinya keberatan 3 postingku dimoderasi dan tidak dimunculkan.
Lupa saya di saat orang merasa dirinya berharga, atau minta
dihargai, maka pada saat itu ia sudah bukan orang yang tawadu’ dan sudah terjangkit takabbur. Orang yang tawadu’, umumnya sabar, jauh dari emosi, dan tidak merasa memiliki kelebihan apapun. Padahal saya sudah berkomitmen untuk membantu dunia pendidikan tinggi seharusnya harus lebih sabar, ikhlas dan tawadu bukan menunjukkan sifat sebaliknya. Atas keburukan ini kepada Pak Admin dan semua pembaca di buku tamu ini saya mohon dimaafkan.
Wassalam,
Ray Holy
Tunjangan Pendidik Tak Jelas
http://cetak.kompas.com/read/2010/08/02/02450556/tunjangan.pendidik.tak..jelas.
Senin, 2 Agustus 2010 | 02:45 WIB
Surabaya, Kompas – Realisasi pencairan tunjangan profesi pendidik atau TPP tahun 2010 semakin tidak jelas setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengharuskan pemberkasan ulang Guru dan Dosen penerima TPP…cut…
Dokumen penunjang
Peraturan Menkeu Nomor 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor mensyaratkan dokumen penunjang. Beberapa dokumen itu adalah fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi, fotokopi keputusan Mendiknas atau Menteri Agama tentang penetapan guru dan dosen penerima tunjangan yang dilegalisasi, surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), surat pernyataan masih menduduki jabatan asli, dan surat setoran pajak PPh Pasal 21.
…dst
Silahkan baca :
Peraturan Menkeu Nomor 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Guru dan Dosen
http://kppnsemarang2.com/sarkor034/peraturan/PERATURAN%20MENTERI%20KEUANGAN%20NOMOR%20101.pdf
Yayasan PTS HENDAKNYA Terdaftar pada kementerian Hukum dan Ham
Status legalitas berdampak pada hukum, sehingga pihak yayasan PTS agar segera dapat menyesuaikan diri terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengakuan dalam bentuk surat keputusan (SK). Lebih detail silahkan unduh :
http://www.kopertis6.or.id/download/hukum%20dan%20ham%20yayasan%20PTS.pdf
SURAT EDARAN TERBARU :
http://dp2m.dikti.go.id/
Penerimaan Proposal Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 2010 utk Pendanaan 2011
Download File: Surat Pengumuman
Download File: Pedoman PKM 2010-Revisi 2
Download File: Form Rekap Daftar Usulan Proposal
http://ditnaga.dikti.go.id/ditnaga/index.php
Nomor : 1748 /D4.4/2010 27 Juli 2010
Hal : Program Academic Recharging (PAR) di WRI UNESCO
Dalam upaya meningkatkan wawasan maupun keterampilan akademik bagi para dosen tetap (guru besar dan/atau Doktor) di berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Indonesia, pada tahun 2010 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali akan mengirimkan 2 orang untuk melaksanakan Program Academic Recharging (PAR) di WRI UNESCO Paris, Perancis selama 3 (tiga) bulan, yaitu September-November 2010.
…dst
Lampiran Pengumuman
http://ditnaga.dikti.go.id/ditnaga/files/PAR%20UNESCO
Berita Pendidikan Tinggi :
1)Empat PTS di Yogyakarta Diusulkan Tutup
http://edukasi.kompas.com/read/2010/08/02/19063858/Empat.PTS.di.Yogyakarta.Diusulkan.Tutup
Senin, 2 Agustus 2010 | 19:06 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak empat perguruan tinggi swasta di DI Yogyakarta direkomendasikan untuk ditutup karena sudah tak memperoleh mahasiswa baru selama dua tahun terakhir. Hal ini diduga terjadi akibat tingginya kompetisi mahasiswa di Yogyakarta. Rekomendasi diberikan oleh Koodinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V setelah evaluasi untuk perpanjangan izin penyelenggaraan program studi. Hasil evaluasi menunjukkan keempat PTS ini sudah mendapat mahasiswa baru selama setidaknya dua tahun terakhir. Empat PTS tersebut adalah Akademi Keuangan dan Perbankan (Akubank) YIPK, Akademi Bahasa Asing (ABA) YIPK, Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Proactive, dan Politeknik PPKP Yogyakarta. Jumlah total program studi di keempat PTS itu berjumlah 12 buah.
…dst
2)RI dan China Tandatangani MoU Pendidikan
http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2010/8/2/china.aspx
02 Agustus 2010 | Laporan oleh ahmad_dj
GUIYANG — Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Selasa (3/8) siang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Pendidikan China di Guiyang, China. Ini dilakukan di tengah-tengah acara Konferensi Tingkat Menteri ASEAN-China pertama (The 1st China-ASEAN Minister of Education Roundtable Conference di Guiyang, China) yang berlangsung mulai 2-6 Agustus. Kerja sama itu diprioritaskan pada jenjang pendidikan dasar, menengah, tinggi dan juga kejuruan serta pendidikan profesi. Kerja sama itu menyepakati kegiatan pertukaran siswa, mahasiswa, dan tenaga pengajar, pertukaran pengalaman di bidang pembelajaran Iptek pada sekolah dasar dan menengah serta peningkatan kualitas pendidikan; pemberian beasiswa khususnya untuk program S1 dan S2.
…dst
Draft Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
unduh
http://hktl.ugm.ac.id/web/images/upload/draft%20rpp.pdf
Tawaran Beasiswa Pemerintah Australia/AusAID
http://ditnaga.dikti.go.id/ditnaga/index.php
Berikut ini dengan hormat kami sampaikan tawaran beasiswa Pemerintah Australia/AusAID untuk mengikuti pendidikan program pascasarjana (Master dan Doktor) tahun akademik 2010/2011 dalam berbagai bidang disiplin ilmu pada universitas di Australia, dalam rangka Australian Development Scholarship 2011. Untuk lebih jelasnya silakan klik disini
http://ditnaga.dikti.go.id/ditnaga/files/S2Australia.pdf
LARANGAN ALIH KELOLA PT
=======================
Terhitung mulai 03 November 2009 via Surat Edaran Dirjen Dikti No. 1961/D/T/2009 telah diumumkan bahwa proses izin alih kelola PT untuk sementara waktu dihentikan. Akan dikaji ulang peraturan yang berkaitan dengan alih kelola.
Seandainya nanti hasil kajian Dikti menunjukkan alih kelola tidak memberi kemanfaatan bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia maka Dikti seterusnya akan menghentikan pemberian izin alih kelola PT.
==============================
Kenapa transaksi alih kelola PTS belakangan marak berkembang di dunia pendidikan tinggi kita ?
==============================
Hal ini dikarenakan jumlah PTS kita yang telah mencapai angka 3.018 sudah jauh di atas angka ideal sehingga Dikti mengambil kebijakan untuk sementara waktu tidak membuka pendirian PTS baru, kecuali membuka dengan program studi yang belum ada di perguruan tinggi lain dan sangat dibutuhkan masyarakat. Kondisi ini membuat peluang mendirikan PTS baru jadi sangat kecil. Para pengusaha yang masih ingin membuka PTS mulai mengincar PTS-PTS yang lagi kolaps namun izin penyelenggaranya masih hidup, marak terjadi transaksi alih kelola PT yang tak
lain merupakan transaksi jual beli PT.
========================
Alih kelola PTS kurang bagus bila disertai dengan perpindahan kampus ke lokasi yang jauh dari tempat PTS asal/beda wilayah. Karena bila proses perkuliahan belum selesai hal ini akan merugikan mahasiswa yang harus pindah ke PTS lain untuk menyelesaikan kuliahnya, sering nilai mereka di PTS asal hanya sebagian kecil bisa diterima sebagai kredit transfer sehingga banyak mata kuliah terpaksa harus diulang yang tentunya sangat merugikan si mahasiswa dari segi waktu dan dana. Begitu juga para dosen dan staff adm yang bekerja di situ jadi kehilangan
pekerjaan karena tak bisa ikut pindah ke lokasi jauh.
====================
Supaya lebih jelas di bawah ini ada saya kutip tulisan yang merupakan hasil
karya dari seorang mantan Rektor yang PTS tempat beliau bertugas mengalami nasib alih kelola PT. Barang kali tulisan dari mantan pimpinan PT yang langsung merasakan efek alih kelola PT agak bernilai untuk dibaca. Walaupun tulisan ini
ditulis pada 02/02/2010 namun masih layak untuk dibaca dan dipelajari.
Salam, Ray Holy
=================
Jual Beli Universitas
http://republika.co.id:8080/koran/0/103088/Jual_Beli_Universitas
Prof Dr Subanindyo Hadiluwih SH
(Guru Besar Ilmu Sosiologi di UMSU, mantan Rektor Universitas Trikarya)
Selasa, 02 Februari 2010 pukul 10:39:00
Beberapa mahasiswa datang mengeluh kepada saya. Konon tiba-tiba mereka tidak bisa kuliah lagi. ”Lho kenapa?” Saya mencoba bertanya menyelidik. ”Perguruan tingginya dijual,” jawab mereka serempak. ”Dijual? Emangnya?” ”Habis yang
menjual pemiliknya,” masih jawaban beruntun. Terus terang, meski saya mulai mengerti persoalannya, akan tetapi tetap tidak jelas dalam implementasinya.
Perseteruan antara yayasan dan tenaga fungsional struktural, rektor berikut stafnya memang sudah sering terdengar. Hampir pada berbagai kota di Indonesia.Pada umumnya, pihak rektorat berada pada posisi yang lemah. Mereka harus tunduk pada kemauan Yayasan. Oleh karena itu, perlu diperkuat oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), juga Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS). Sayang, oleh karena peran mereka tidak mampu menjangkau secara imperatif kepada yayasan, posisi tidak juga berubah. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pengadilan bahkan tak berwenang turut campur dalam urusan yayasan.
…dst
Ijin Prodi Baru Kadaluarsa atau Hampir Kadaluarsa Akibat Penundaan Pelaksanaan Aktivitas Perkuliahan
Pertanyaan :
Program studi fisioterapi sekolah tinggi ilmu kesehatan cirebon dengan ijin operasional pertengahan 2007, tapi penerimaan mahasiswa baru bisa dilaksanakan awal 2009, jadi saya baru bisa wajib lapor mulai 20082, dan sekarang ijin nya tidak bisa di perpanjang lg karena ijinya sudah habis pertengahan 2009, saya sudah mengajukan pengunduran pelaporan ke kopertis tapi belum ada tindak lanjutnya, mohon minta penjelasanya.
Tanggapan :
Misalnya sk Ijin Penyelenggaraan bertanggal 05/06/2007 – 05/06/2009 ( Untuk prodi baru masa lakunya 2 tahun, jumlah wajib lapor sekurang-kurangnya 3x )
Karena penerimaan mahasiswa baru terlaksana di awal 2009, laporan pertama dimulai 2008/2. Sekarang izin sudah kadaluarsa. Solusinya :
a) Pimpinan PTS buat surat permohonan resmi ke kopertis dengan melampirkan scan ijin penyelenggaraan Prodi untuk mengajukan penangguhan awal pelaporan, agar wajib lapor 2007/1 diubah menjadi 2008/2.
b) Kopertis menyampaikannya dalam bentuk softcopy ke alamat email yang sudah ditetapkan Dikti.
c) Jika memenuhi syarat tmt pelaporan di web dimundurkan sesuai dengan permohonan pengusul.
b) Setelah 3 semester pelaporan ( 2008/2, 2009/1 dan 2009/2) sudah bisa mengajukan pengusulan perpanjangan izin via web, pada saat ini kode prodi sudah bisa diklik untuk proses pengusulan perpanjangan izin.
c) Dapat diajukan/diproses seandainya persyaratan rasio dosen-mhs dan kualifikasi dosen terpenuhi.
d) Stepnya selanjutnya seperti pengajuan perpanjangan izin lainnya, setelah upload scan surat permohonan, kirimkan ke Kopertis : surat permohonan asli, scan sk ijin operasional dan dokumen penunjang lain yang mungkin dibutuhkan Kopertis (sesuai dengan permintaan masing-masing Kopertis).
e) Seandainya memenuhi syarat akan keluar izin, PERHATIKAN sk yang diperoleh tglnya berlaku surut, seandainya yang diusulkan ini adalah program S1 yang memiliki masa laku 4 tahun dihitung dari 05/06/2009 menjadi 05/06/2013 jadi bukan dihitung 4 tahun setelah 2009/2 (saat pengajuan perpanjangan sk yang kadaluarsa itu. )
Mohon penjelasan, semisal suatu jurusan masa akreditasinya 2009 s/d 2014, trus sy masuk kuliah 2010, berarti sy lulus kurang lebih setelah masa akreditasinya habis.. seandainya saya lulus dan akreditasinya blm diperpanjang (kadaluarsa). sah / diakui kah izajah saya? trimakasih.
Dear Nono,
Pertanyaan Dik Nono adalah mengenai akreditasi Ban-PT yang memiliki masa laku 5 tahun. PT yang akreditasi Ban-PT sudah kadaluarsa tetap memiliki status terakreditasi sampai terbit sk akreditasi baru asal memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permendiknas no 6 tahun 2010 yaitu mengajukan permohonan akreditasi ulang selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa laku akreditasi berakhir. Jadi PT yang dalam status demikian ijazahnya tetap diakui walaupun akreditasinya kadaluarsa. Silahkan baca permendiknas yang dimaksud.
>
Permendiknas no 6 tahun 2010 tentang perubahan atas Permendiknas no 28 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
>
http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/Permen_06_2010.pdf
>
Semoga berguna, salam, NF
Dengan hormat,
Saya mau tanya kalau ada lowongan cpns yang mengajukan syarat nama akreditasi sedangkan di ijazah saya cuma di cantumkan terakreditasi berdasarkan surat keputusan BAN dst…tanpa menyebutkan akreditasinya.
Pertanyaannya apakah saya harus minta keterangan akreditasi ke kempus? atau keterangan di ijazah sudah memenuhi syarat.
Dear Adi,
Kebanyakan Instansi Pemerintah belakangan ini mencantumkan persyaratan CPNS harus berasal dari luluasn PT dengan hasil akreditasi BAN-PT minimal B.
Untuk pembuktian status akreditasi bisa minta PT memberi copy SK hasil akreditasi atau bisa print sendiri hasil akreditasi PT-nya di website asli BAN-PT:
http://ban-pt.depdiknas.go.id/direktori.php
>>>
Caranya: Umpamanya saya ini lulusan Prodi akuntansi STIE Harapan Medan, ingin print hasil akreditasi prodi tersebut.
Klik link tersebut di atas, setelah tampil:
Kopertis wilayah : semua (biarkan tak usah di-set)
Tingkat: semua (biarkan tak usah di-set)
Nama Perguruan Tinggi: Harapan (cukup masuk sepotong nama PT)
Nama Program Studi : Akuntansi
Tahun kadarluasa SK: semua (biarkan tak usah di-set)
Status kadaluarsa SK: berikan titik di tampilkan semua
>>>
KLIK CARI akan keluar Hasil akreditasi Prodi Akuntansi dari PT yang namanya mengandung Harapan, untuk contoh ini adalah yang nomor 1. Lembaran ini diprint dan dilampirkan dalam ijazah.
>>>
Demikian penjelasan saya,
Terima kasih,
Salam,Fitri
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
PS:
Dear teman-teman,
Saya sedang berpergian, jaringan internet ke Web kopertis 12 sangat susah diproses di hotel tempat kami menginap, membutuhkan waktu sangat lama baru bisa buka web kadang tak bisa sama sekali. Selama di perjalanan seandainya kurang lancar kirim posting atau sulit ontime beri tanggapan mohon dimaafkan.
Salam, Fitri
Ass mba fitri, mau nanya lagi nih, kalau mau mengakreditasi program studi apakah ada batasan minimal jumlah mahasiswa yang dipunyai program studi tersebut ? Terima kasih atas jawabannya. Wassalam. Fouad.
Dear Dik Fouad,
Tak ada peraturan yang mengatur jumlah maksimal mahasiswa dalam satu kelas, SK 108 ( http://www.dikti.go.id/Archive2007/lamp_1_sk1082001.htm ) hanya mengatur untuk 1 prodi minimal harus ada 30 orang mahasiswa dengan rasio perbandingan dosen mahasiswa minimal untuk IPA 1:20 dan IPS 1:30. Belakangan dibenarkan untuk IPA 1:30 dan IPS 1:45 ( baca ketentuan perpanjangan ijin prodi di http://akademik.dikti.go.id/data/2010/panduan/Pedoman%20Perpanjangan%20IJIN%20Prodi%20pada%20PTN%20dan%20Kopertis.pdf
Jumlah mahasiswa diatur sesuai daya tampung kelas dengan memperhatikan rasio tersebut di atas. OK sekian dulu, mau siapkan berita edukasi. Salam, Fitri.
ass. bu fitri dan temen2 semua.
ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai pendidikan sarjana(S-1) kependidikan guru dalam jabatan (PSKGJ):
1.bagaimana cara memperpanjang ijin penyelenggaraan PSKGJ yang sdh habis masa berlakunya.
2.apakah PSKGJ juga dilaporkan di EPSBED? kalo dilaporkan apakah jadi satu dengan program regulernya ataukah pelaporannya terpisah.
3. bagaimana status dosen tetapnya, apakah mengambil dari program regulernya ataukah mengangkat dosen tetap baru lagi
demikina yang saya tanyakan dan terima kasih atas solusi yg diberikan.
Walaikumsalam Wr. Wb. Pak Anggoro,
1) Diusulkan ke Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditendik d/h namanya Ditnaga) via Program Epsbed/PDPT, bisa langsung oleh operator Epsbed atau kalo PTS boleh via kopertis
2) PSKGJ juga wajib lapor Epsbed, itu ada disinggung dalam Surat Dirjen Dikti no. 1200/D/T/2010 dan dipertegas lagi dengan surat Dirjen Dikti no.394/E/T/2011 baru-baru ini. Dilaporkan terpisah. Persyaratannya (mengenai jumlah dan ratio mahasiswa) ada diberi keringan dari pada program regular.
3) Sama seperti program lain, homebase tetap satu, kalo sebagai dosen tetap di PSKGJ berarti di program regulernya bukan dosen tetap lagi, boleh juga pakai dosen diperbantukan apabila ada kerjasama dengan PT mitra. Silakan baca pedoman teknis (rambu-rambu) penyelenggaraan PSKGJ dan Permendiknas no.58 tahun 2008 dalamnya ada penjelasan lengkap tentang tenaga dosen. Saya juga lampirkan penjelasan dari Kordinator Kopertis 2 yang terkait pelaporan Epsbed, bisa dibaca.
>>>
Surat Dirjen Dikti no. 394/E/T/2011 tentang Penegasan Pelaksanaan Permendiknas no. 58 tahun 2008
http://www.dikti.go.id/ketenagaan/Edaran%20Penegasan%20Pelaksanaan%20Permendiknas%20No%20.%2058%20Tahun%202008.pdf
>>>
Pedoman Teknis (Rambu-Rambu )Penyelenggaraan Pogram Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=184&Itemid=234
>>>
Kepmendiknas no. 22/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan
http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/kepmen/Kepmendiknas%20Nomor%20022%20Tahun%202009.pdf
>>>
Permendiknas No. 58 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen58-2008.pdf
>>>
Berikut ini kutipan penjelasan dari Koordinator Kopertis 2 :
http://www.kopertis2.or.id/v2/index.php?option=com_content&view=article&id=185:penjelasan-program-sarjana-kependidikan-bagi-guru-dalam-jabatan&catid=41:berita-terkini
Berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas Nomor 1200/D/T/2010, kami sampaikan bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan sesuai Permendiknas Nomor 58 tahun 2008 dan Kepmendiknas Nomor 015/P/2009 tentang Penetapan penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Program ini ditujukan untuk peningkatan kualifikasi akademik bagi guru PNS dan guru tetap Yayasan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1 tanpa harus meninggalkan tugas.
2. Berdasarkan SK 034/DIKTI/Kep/2002 bahwa setiap Program Studi wajib melaporkan proses belajar mengajar dengan menggunakan sistem EPSBED. Setiap program studi harus melaporkan secara periodik pada semester I (gasal) dan semester II (genap).
3. Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan tetap harus dilaporkan menggunakan sistem pelaporan EPSBED agar datanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal khususnya penentuan kebijakan dan azas legalitas.
4. Program studi yang diberi tugas menyelenggarakan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan diberi kode berbeda dengan prodi yang sudah ada yang diawali dengan PSKGJ (Program Sarjana Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan). Contoh: PSKGJ Pendidikan Matematika, PSKGJ Pendidikan Fisikan, dll.
5. Berkaitan dengan pelaporan ini, bagi program studi yang ditugasi untuk menyelenggarakan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam jabatan sesuai Kepmendiknas Nomor 015/P/2009, akan mendapatkan perlakuan khusus sehingga jumlah mahasiswa tidak akan dipakai sebagai salah satu persyaratan perpanjangan ijin dan akreditasi dari program studi tersebut.
6. Berkenaan dengan hal tersebut, mulai tahun akademik 2009 perguruan tinggi Saudara dapat melaporkan proses belajar mengajar melalui sistem pelaporan EPSBED.
>>>
Sekian penjelasan saya, semoga bermanfaat,
Terima kasih, salam, Fitri
Terima kasih Ibu Fitri atas responnya yang sangat cepat dalam memberikan solusi. Setelah saya mempelajari link2 yang ibu berikan sangat membantu sekali tapi saya masih agak bingung pada point lima Surat Dirjen Dikti no. 394/E/T/2011 tentang Penegasan Pelaksanaan Permendiknas no. 58 tahun 2008 yang menyatakan Peserta program (guru) harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
yang saya tanyakan:
1. apakah NUPTK ini otomatis dimiliki oleh seorang guru seperti NIDN pada dosen ataukah merupakan usulan dari PTS penyelenggara setelah guru tsb tercatat sebagai mahasiswa PSKGJ
2. siapakah yang berhak untuk memonitoring program studi PSKGJ pada PTS, apakah kopertis ataukah langsung dari DIKTI?
terima kasih sebelumnya Ibu atas pencerahannya.
Sama-sama Pak Anggoro,
1) Untuk memperoleh NUPTK harus ada pengajuan permohonan dari guru ybs, sama seperti NIDN dosen juga diawali dengan pengajuan permohonan, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi/dilampirkan (tak secara otomatis dapat Pak).
Ini penjelasan Kemdiknas seputar NUPTK:
http://www.kemdiknas.go.id/tenaga-pendidik/guru/mendapatkan-nuptk.aspx
Panduan NUPTK dan aplikasi terbaru silakan baca : http://pmptk.kemdiknas.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=121&Itemid=137
Ini situsnya NUPTK http://www.nuptk.info/
Ini SOP NUPTK http://www.nuptk.info/Prosedur%20NUPTK.pdf
2) Tim evaluasi merupakan gabungan dari Dikti, pmptk dan mungkin libatkan kopertis, biasanya ada pemberitahuan sebelum kunjungan dilaksanakan.
Semoga bermanfaat, terima kasih,
Salam, Fitri
Dengan hormat;
Saya mohon tanggapan Bapak/Ibu yang mengetahui tentang jumlah minimal mahasiswa suatu program studi.
Apakah ada peraturan tentang minimal jumlah mahasiswa suatu program studi/jurusan ? (bukan pembukaan program studi baru).
Kami mendapat informasi bahwa jumlah minimal mahasiswa per angkatan harus 20 mahasiswa. Apabila kurang dari 20, akan berakibat ditutupnya program studi tersebut (tidak dapat memperpanjang ijin operasional maupun re-akreditasi).
Kami prodi pada PTS, dalam 5 tahun terakhir jumlah mahasiswa per angkatan kurang lebih dari 20 mahasiwa. Akreditasi terakhir kami B (hingga September 2013).
Terima kasih atas tanggapan Bapak/Ibu.
Taty.
Sorry berhubung keterbatasan waktu agak late reply. Bu Taty sejauh ini untuk perpanjang ijin prodi masih berpedoman pada Pedoman Perpanjang Ijin Prodi di Lingkungan Kemdikbud terbitan tahun 2010, perpanjangan ijin tetap dilaksanakan secara online dengan persyaratan seperti yang tercantum di halaman 7-8 Pedoman tsb (tidak ada persyaratan minimal mahasisiwa per angkatan, yang harus dipenuhi adalah laporan Epsbed dengan batas pelaporan 2010-1, rasio dosen terhadap mahasiswa dan, kualifikasi dosen, penjelasan silakan baca halaman 7-8 pedoman tsb)
http://akademik.dikti.go.id/data/2010/panduan/Pedoman%20Perpanjangan%20IJIN%20Prodi%20pada%20PTN%20dan%20Kopertis.pdf
Untuk akreditasi-BANPT juga tak ada persyaratan jumlah mahasiswa per angkatan, yang menjadi persyaratan eligibilitas pengajuan akreditasi baru/reakreditasi adalah prodi harus memiliki ijin penyelenggaraan prodi yang masih berlaku dari Dikti, memiliki dosen tetap dengan jumlah dan kualifikasi minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekian penjelasan saya, salam, Fitri.
Terima kasih Ibu Fitri..atas penjelasannya.